Jayapura, Kawattimur – GS warga Jalan Sulawesi Dok VII, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki ganja kering siap edar. Ia dicokok saat hendak menaiki Kapal Motor (KM) Labobar di Pelabuhan Laut Jayapura, Kamis (12/2) dini hari tadi.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati tiga paket ganja siap edar yang disimpan didalam tas ransel miliknya.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (PKL) Jayapura, Iptu Joko Prayogo membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan pukul 01.30 WIT, saat hendak menaiki tangga ke atas kapal melalui Dek 4,” kata Iptu Joko, Kamis sore.
Joko menerangkan, penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini berawal ketika anggota yang bertugas saat embargasi penumpang di dermaga mencurigai gerak-gerik pelaku, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap GS.
“Dari pemeriksaan badan dan barang, petugas menemukan tiga paket ganja yang disimpan dalam lipatan celana panjang penumpang ini,” jelasnya.
Joko menambahkan, pelaku saat ini telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun dari hasil interogasi sementara ganja tersebut didapatkannya dengan cara barter dengan seseorang di seputaran Dok IX Distrik Jayapura Utara.
“Pengakuan ganja itu ditukar dengan satu uni HP merek Samsung dan rencanaya ganja itu tidak diedarkan melainkan dikonsumsi sendiri,” pungkas Joko. (Ara)