Jayapura, Kawattimur – Sepucuk senjata Air Softgun Kaliber 8 mm diserahkan oleh seorang warga Keerom inisial AT kepada Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 328/DGH di Pos TNI Kout Kilometer 31, Kabupaten Keerom, pada Selasa (19) lalu.
Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari ketika dikonfirmasi Kawattimur, Kamis 21 Februari 2019, membenarkan hal ini. Ia mengatakan bahwa penyerahan senjata Air Softgun tersebut berawal dari giat pendekatan TNI melalui pemberian bantuan sarana pendidikan kepada warga setempat, termasuk anak dari AT.

Lantaran merasa tertolong karena personel Satgas sering mengunjungi rumah AT dan memberikan bahan-bahanpangan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, AT dan keluarganya pun menjadi sangat akrab dengan aparat keamanan.
“Jadi saudara AT mengunjungi Pos Kout Km 31 dengan membawa daging rusa yang diterima oleh Serka Suharto.
Setelah ditanya darimana mendapatkan daging rusa tersebut dijawab oleh AT bahwa dia memiliki Senjata Air Softgun yang digunakan untuk berburu rusa dan melindungi keluarganya apabila terjadi konflik,” sambung Mayor Inf Erwin.
Keesokan harinya, Letda Inf Eka Deny berkunjung ke rumah AT untuk memberikan pengertian dan penjelasan bahwa masyarakat sipil tidak boleh memiliki senjata illegal sehingga AT mau menyerahkan senjata Air Softgun tersebut kepada Personel Satgas.
“Dalam Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” Jelasnya, Kamis 21 Februari 2019. (Ara)