Diduga Menghina, Ustad dilaporkan Pendeta ke Polisi

Kawattimur, Diduga telah menghina orang Papua dalam ceramah yang videonya viral di media sosial, Ustad Fadlan Garamatan dilaporkan oleh Pendeta John Baransano ke Polda Papua, Senin 26 Maret.

Pendeta John Baransano didampingi pengacaranya Yulianto SH melaporkan langsung video ceramah itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.

Yulianto SH mengatakan, pihaknya melaporkan Ustad Fadlan Gamataran, karena isi ceramahnya sangat menghina orang asli Papua. “Kami laporkan yang bersangkutan karena cemarahnya menimbulkan keresahan, dan kami minta Polisi segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,”kata Yulianto.

Menurut Yulianto, kliennya merasa dilecehkan dalam isi ceramah Fadlan. “Isi ceramah Ustad Fadlan dalam video itu bohong, menghina dan menghasut serta merendahkan martabat orang klien saya debagai pendeta,”tandas Yulianto.

Menurut Yulianto, pernyataan Ustad Fadlan dalam video yang beredar luas di media sosial, memenuhi unaur melanggar pasal 27 ayat 3 Jo. UU RI nomo 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kata Yulianto, sebelum melaporkan ceramah Ustad Fadlan ke Polisi, kluennya sudah lebih dulu berdiskusi dengan tokoh agama kristen dan muslim si Papua. “Klien saya sudah diskusikan ini dulu kepda Beny Gurik dan Tokoh Muslim Papua Taha Al Hamid sebelum membuat laporan, bahkan mereka siap jadi saksi untuk pengaduan ini,”kata Yulianto.

Tokoh Muslim Papua Taha Alhamid saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum bersedia mengangkatnya.

Isi ceramah Ustad Fadlan yang videonya viral di media sosial, dianggap menghina orang asli Papua terutam di wikayah pegunungan. (Bram)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *