Wamena Kawat Timur, – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richcard Banua, SE.M.Si menegaskan akan menindak tegas bahkan sampai membawa kepada proses hukum jika menemukan adanya penggelapan penyaluran Beras Rastra di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.
Penegasan itu disampaikan belum lama ini saat melakukan kunjungan kerja di Wilayah Distrik Yalengga Kaupaten Jayawijaya.
Dirinya memastikan kepada seluruh komponen yang terlibat dalam peyaluran beras rastra untuk tidak bermain-main saat melakukan penyaluran ke tingkat paling bawah, karena beras rastra diperuntukan untuk masyarakat.
“Saya akan memastikan segera dan mengecek serta mengawal penyaluran Rastra agar tidak terjadi lagi penggelapan,” ungkap Bupati Banua.
Diakuinya, sebelumnya dalam penyaluran bersa rastra yang dilakukan dinas sosial memang belum berjalan masimal, dan hal ini menjadi perhatian bagi dirinya dan wakil Bupati untuk mengawal langsung penyaluran beras rastra ke masyarakat.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau bahkan sampai menjual beras Rastra, dan jika hal ini ditemukan amak pemerintah akan menindak tegas.
Menurutnya, memang tidak semua Distrik mendapatkan bantuan Rastra, salah satunya Distrik Wesaput, namun karena adanya kebijakan pemerintah, maka penyalurannya akan dilakukan ke seluruh wilayah distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya.
Itu berarti, Kata Bupati Banua 40 distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya akan menerima jatah beras rastra yang sama.
Sementr itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Jayawijaya Daulat Martuaraja mengatakan, data warga Distrik Wesaput pada tahun 2018 hingga 2019 belum disampaikan secara daring ke website Kementerian Sosial, sehingga belum terdaftar sebagai penerima.
“Data-data warga itu belum disampaikan oleh aparat kampung dan aparat distrik untuk dimasukkan dalam sistem daring, namun sudah diingatkan agar segera disampaikan,” kata Daulat.(NP)