Sengeketa Tapal Batas Keerom dan Kabupaten Jayapura, Keduanya Saling Klaim Berhak
Jayapura Kawattimur- Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,SE,M.Si bersikeras mempertahankan wilayah yang masuk dalam Pemerintahannya yang saat ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Keerom yakni, Kampung alang-alang raya Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Hal itu terungkap pada pembahasan batas wilayah antara Pemkab Jayapura dengan Pemkab Keerom yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Papua yang digelar di Aula Hotel Hom Abe, Jayapura, Selasa (22/1).
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,SE,M.Si usai rapat pembahasan mengatakan, batas yang diklaim Pemerintah Kabupaten Keerom itu sudah pernah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan batas itu tepat berada di Kali Kapur Wasamba, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
“ Batas yang ada itu ditandai dengan masih berdirinya tugu disitu termasuk tulisannya juga masih ada tertera di Tugu tersebut,” ucapnya.
Bupati justru mempertanyakan kenapa wilayah yang masuk Pemerintahanya dipersoalkan kembali ?. Makanya diminta kepada Pemerintah Provinsi Papua tetap konsisten tentang batas wilayah yang telah ditetapkan itu.
“ Kalau memang karena bantuan diberikan di Kampung itu terus daerah itu diklaim masuk wilayah Kabupaten Keerom, justru itu yang dinilai salah. Itu artinya, wilayah Kabupaten Jayapura diserobot dan itu bisa diproses hukum. Untuk itulah guna mencegah agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan, maka Pemerintah Provinsi Papua harus konsisten dengan batas wilayah yang sudah ditetapkan bahwa, Kampung alang-alang raya masuk wilayah Pemerintahan Kabupaten Jayapura
Menurut Bupati mencuatnya persoalan klaim batas wilayah itu tak lain hanya untuk menempati janji bupati Keerom terdahulu. Dimana, sewaktu ingin maju sebagai calon bupati Keerom, dia meminta suara dari Kampung tersebut.
“ Ketika sudah resmi menjabat sebagai bupati Keerom, masyarakat di Kampung Alang-alang raya menagih janji agar kampungnya bisa menjadi kampung sendiri dan masuk wilayah Pemerintahan Keerom,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Doren Wakerwa mengatakan, persoalan batas wilayah itu akan diputuskan pada pertemuan berikutnya makanya sebelum itu dilakukan agenda saat ini mendengar masukkan dari dua belah antara Pemkab Jayapura dengan Pemkab Keerom.
“ Kesimpulan dalam pertemuan tadi adalah, Pemerintah Provinsi Papua tetap memperhatikan patok batas wilayah yang sudah ada disitu sambil menelaahi dokumen-dokumen batas wilayah itu guna diputuskan pada pertemuan berikut,” katanya.
Ditempat sama dikatakan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Keerom, Sucahyo Agung menjelaskan bahwa,dulunya kampung alang-alang raya disebut dusun 5 dan 6 yang masuk dalam wilayah Keerom,Distrik Skamto. Makanya, sejak tahun 2006 sampai sekarang sudah berdiri pemerintahan di Kampung tersebut.
“ Jadi kami sejak tahun 2006 sudah membangun SD kecil disana kemudian tahun 2014 dusun itu ditingkatkan menjadi kampung dan itu sudah terdaftar didalam kode wilayah yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri pada tahun 2017 bahkan selama ini di Kampung itu sejumlah dana sudah dikucurkan seperti, dana PK3 senilai Rp 1 Milliar dan dana alokasi desa,( ADD) senilai Rp 1,4-1,7 Milliar. Itu sudah berjalan dilapangan dan sekarang dana itu digunakan masyarakat untuk membangun disana. Makanya, kami dari Keerom menyimpulkan akan mengembalikan wilayah itu kepada masyarakat itu sendiri. Masyarakat tinggal memilih saja, lebih nyaman tinggal diwilayah Kabupaten Keerom atau Kabupaten Jayapura sebab dengan itulah persoalan yang mencuatnya terselesaikan secara baik,” jelasnya. (tom)