Merauke-Kawattimur, Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH didampingi Kabag Ops AKP Leonardo Yoga, Sik, Kasubbag Humas AKP Suhardi dan Katim Sus Rajawali Ipda Elvis Palpialy, S.Sos membeberkan keberhasilan Polres Merauke dalam menggungkap kasus Curanmor yang terbesar di Kabupaten Merauke, yang bertempat di lobi Mapolres Merauke Jalan Brawijaya No. 27 Merauke Papua. Senin, 10/3/2019 pukul 15.15 Wit.
Dikatakan oleh Kapolres Merauke bahwa Pengungkapan kasus Curanmor kali ini yang terbesar dengan barang bukti sebanyak 24 Sepeda motor dan yang sudah ada laporan Polisinya sebanyak 13 Laporan Polisi yang dilaporkan kepada pihak Polres Merauke dan sudah ada barang buktinya,”ungkapnya

“Ia benar dari hasil pengungkapan kasus curanmor oleh timsus Rajawali tersebut telah diamankan 2 orang tersangka yang berinisial AN dan RA di rumahnya tanpa ada perlawanan serta tidak dapat menggelak karena ada barang bukti di rumahnya berkat informasi dari Warga masyarakat dan penyelidikan timsus kami, ungkap AKBP Bahara Marpaung, SH dengan tegas.
Dari hasil penyelidikan bahwa kedua tersangka tersebut bereaksi pada malam hari dengan modusnya menggunakan kunci T, dan barang hasil curiannya tersebut di jual dengan harga murah sebesar Rp. 3.500.000,- hingga Rp. 4.500.000,- dan sudah dijual keluar Kota Merauke yakni Distrik Jagebob dan Distrik Muting, ungkapnya.
Lanjut dikatakan kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP subside pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ungkapnya sambil menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Akhirnya kepada seluruh warga masyarakat Merauke yang pernah membuat laporan Polisi terkait hilangnya sepeda motor kiranya dapat langsung mengecek ke Polres Merauke dengan membawa surat surat Surat tanda laporan, STNK motor dan BPKB aslinya, hal ini akan langsung dapat dipinjam pakaikan dan tidak dipungut biaya sepeserpun, himbaunya. (Ba)