Penyelundup 5.050 ekor Kura-kura Moncong Babi Ditangkap Polisi

Tim Gabungan Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dengan Satuan Reskrim Polres Mimika berhasil menggagalkan praktek penyelundupan 5.050 ekor kura-kura jenis Moncong Babi yang didatangkan dari Agats

Jayapura, Kawattimur – Tim Gabungan Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dengan Satuan Reskrim Polres Mimika berhasil menggagalkan praktek penyelundupan 5.050 ekor kura-kura jenis Moncong Babi yang didatangkan dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika, Selasa 26 Maret 2019 sekitar pukul 06.30 WIT.

Dua orang terduga pelakunya juga diamankan polisi, yakni Abdul Latif Hame (49) warga Distrik Agats, dan Abdul Tahir (34) warga Kelurahan Emnam Kecamatan Suwator, Kabupaten Asmat.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Kota Jayapura, Selasa malam, mengatakan, penangkapan ini berawal saat tim melakukan penyelidikan mendalam. Selanjutnya, tim mendatangi lokasi dan menemukan tersangka bersama barang bukti di TKP.

Sementara, penangkapan dipimpin oleh Ipda Irmun Jaya bersama dengan tiga anggotanya yakni Aipda. Abd. Rifai Duwila, Brigpol. Marthen Luther Wengge, dan Briptu Syarif Mazhar Al-Idrus.

“Kedua pelaku ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta),” kata Kamal, Selasa malam.

Diperkirakan, kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta) berjumlah 5.050 ekor dengan rincian 250 ekor dalam keadaan mati dan 4.800 ekor dalam keadaan hidup.

Kamal menuturkan, setibanya di Timika, satwa tersebut ditampung oleh kedua pelaku di sebuah rumah beralamat di Jalan Irigasi Gg. Durian Timika.

Kedua pelaku pun telah mendekam di sel tahanan Polres Mimika untuk proses hokum lebih lanjut. Sementara kasus ini masih ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua dengan diback-up Satuan Reskrim Polres Mimika.

“Pelaku penyelundupan satwa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Kamal. (Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *