7 Maklumat MRP, Salah Satunya Perlindungan Cagar Alam Cycloop

Ketua PURT MRP ketika menyerahkan maklumat perlindungan cagar alam Cycloop disalah satu hotel di Kota Sentani.

Sentani Kawattimur- Majelis Rakyat Papua, (MRP) mengelurkan 7 maklumat. Ke-7 maklumat itu antara lain, perlindungan cagar alam pegunungan Cycloop di Kabupaten Jayapura, pemenuhan hak politik perempuan orang asli Papua dalam pemilu legislatif tahun 2019, larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain diluar suku pemangku adat, larangan transaksi jual beli lepas tanah milik masyarakat adat kepada pihak lain, larangan sertifikasi tanah di Papua, moratorium izin pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua, penghentikan kekerasan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum terhadap orang asli Papua.

Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga, (PURT) MRP, Dorince Mehue kepada wartawan mengatakan, maklumat itu merupakan seruan yang dikeluarkan oleh lembaga kultur yakni, MRP.

Seruan itu sebagai bentuk keprihatinan yang dilihat dari masing-masing daerah perwakilan.

“Maklumat yang dikeluarkan diminta harus diperhatikan oleh seluruh penduduk yang ada di Tanah Papua.

Maklumat ini telah disosialisasikan oleh 50 anggota MRP bahkan telah menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Papua di 29 Kabupaten/ Kota ,” ucapnya usai pembukaan sosialisasi maklumat majelis rakyat Papua sebagai implementasi visi dan misi MRP periode tahun 2017-2023 tentang penyelematan manusia dan tanah Papua disalah satu hotel di Kota Sentani, Jumat tanggal 29 Maret 2019.

Menurutnya maklumat ini keluar disebabkan sekarang ini banyaknya hak-hak orang Papua diduga diperkosa terutama hak orang asli Papua terutama tanah, hutan yang digarap oleh pihak-pihak lain yang tidak memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat Papua,” ujarnya.

Sementara itu,Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,SE, M.Si mengapresiasi terlebih keluarnya maklumat perlindungan cagar alam pegunungan Cycloop di Kabupaten Jayapura.Maklumat itu berarti cagar alam Cycloop terjaga .

“ Maklumat yang keluar itu seharusnya disertai juga dengan regulasi yang didalamnya mesti terdapat pojka agama,adat dan perempuan. MRP diminta juga harus lebih tajam lagi agar tidak lagi menjual tanah lagi baik menghadap kearah danau maupun lautan pasifik ,” ujarnya.

Disamping itu, Bupati minta agar MRP mendesak Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP agar tegas terhadap hal sama. Kalau Pemkab Jayapura sudah tegas dan itu sudah dilakukan dua tahun lalu bahkan telah membentangi kawasan itu dengan policeline namun ditengah jalan menjadi lemah.

Bencana ini menjadikan kita bersatu dalam membuat komitmen bersama-sama.Tujuannya agar tidak ada lagi pihak-pihak lain yang hanya kepentingan pribadinya,” ucapnya.(tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *