Fasilitasi Pembuatan dan Penjualan Miras, Oknum Kepala Kampung Diamankan Polisi

Bupati Jayawijaya Saat Berada Di Polsek Wamena Kota Meihat Salah Satu Oknum Kepala Kampung Yang Tertangkan Menjual Miras

Wamena Kawat Timur, – Salah satu Oknum Kepala Kampung asal Kabupaten Jayawijaya terpaksa ditangkap dan ditahan Kepolisian Polres Jayawijaya dikarenakan ketahuan memfasilitasi dan menjual minuman keras Lokal di Kampung Wenabubaga Distrik Libarek Kabupaten Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda melalui Kapolsek Wamena Kota, AKP Pandu membenarkan adanya penangkapan Oknum Kepala Kampung Wenabubaga.

AKP Pandu memastikan, informasi yang diterima dari anak buahnya dan dari hasil penyidikan ke lokasi rumah Oknum Kepala Desa berinisial AK, ternyata memang benar bahwa oknum kepala Desa memproduksi dan menjual minuman keras lokal yang dibantu langusung oleh dua orang pelaku berinisial AM dan M.

“Dari kedua pelaku AM dan M, kami introgasi dan mereka mengaku bahwa mereka mmbuat minuman keras lokal di Kepala Desa punyya rumah,” ungkap AKP Pandu.

Menurutya, Oknum Kepala Desa telah memfasilitasi dan menyediakan tempat pembuatan minuman keras untuk dijual.

Dari hasil penangkapan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat pembuat minuman keras lokal.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Ricahard Banua, SE.M.Si menyampaikan terimakasih kepada Polsek Wamena Kota yang bisa aktif untuk melihat penjualan miras di Wilayah Kabupaten Jayawijaya tepatnya di Distrik Libarek Kabupaten Jayawijaya.

Diakui Bupati, yang membuat minuman keras merek cap tikus merupakan oknum masyarakat pendatang asal Sulawesi dan Buton, yang saat ini telah diamankan dan akan di tinak sesuai dengan hukum.
Terkait keerlibatan Kepala Kampung, Bupati menegaskan, dirinya akan memanggil Kepala DPMK guna menindaklanjuti keterlibatan Oknum Kepala Kampung Wenabubaga.

“Kita akan proses, dan kalau tidak sesuai kita akan ganti kepala kampung dan kejadian ini akan menjadi contoh untuk kepala kampung yang lain,” kata Bupati Banua.

Menyikapi peredaran minuman keras dari wilayah luar kota Wamena atau wilayah ring 2 dan ring 3, Bupati memastikan, dirinya akan berkoordinasi dengan Dandim dan Kapolres, dan akan segera menindaklanjuti adanya informasi terkait tempat-tempat pembuatan dan penjualan minuman keras lokal.

“Walau sudah pindah di pinggiran kota kita tidak akan diam, kita akan kejar terus sampai ke kampung-kampung,” kata Bupati Banua.

Untuk kejadian ini, Bupati Banua menghimbau kepada Kepala Distrik dan Kepala Desa untuk tidak terlibat langsung menjual dan memfailitasi pembuatan dan penjulan minuman keras lokal.
Jika hal itu ditemukan, Bupati Banua menegaskan akan menindak tegas dengan proses hukum di kepolisian dan juga proses sesuai dengan aturan pemerintah.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *