Sentani ( KT)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,( DPRD) Kabupaten Jayapura minta kepada Badan Pengawas Daerah,( Bawasda) dalam hal ini Inseptorat Kabupaten Jayapura atau Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) Perwakilan Provinsi Papua untuk memeriksa seluruh kepala sekolah,( Kepsek) di SD diseluruh wilayah Kabupaten Jayapura.
Pemeriksaan perlu dilakukan menyusul ditemukannya dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah,( BOS) terhitung 5 tahun terakhir.
“Jadi temuan penyalahgunaan dana BOS di Sekolah SD itu diperoleh saat melaksanakan reses diakhir masa jabatan. Dimana, pada reses itu ditemukan banyak keluhan-keluhan para guru, orangtua bahkan para siswa,”kata Karel Samonsabra yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jayapura di Sentani, Selasa ( 9/4/2019) siang.
Ia mencontohkan, waktu reses di SD Inpres di Kampung Ambora, Distrik Demta, Kabupaten Jayapura. di SD itu dia bertanya kepada salah satu anak didik dan dia bilang bahwa, ngapain sekolah karena ke sekolah juga jam 9 sudah pulang dan ternyata di Sekolah itu yang mengajar cuma 1 orang guru saja ditambah lagi didalam tidak didukung dengan fasilitas ruang belajar yang bagus dan baik.
Semestinya,mereka harus lebih banyak belajar sebab dalam waktu tidak terlalu lama lagi mereka akan mengikuti ujian nasional,”ujarnya.
Ditempat lain, Ia membeberkan, juga ditemukan hal sama seperti di Distrik Sentani Barat, Waibu,Kemtuk, Kemtuk Kresi, Nimbongkrang, Unurumguay, Kaureh, dan Airu terkait penggunaan dana bos yang tidak jelas. Maka dari itulah kepada Inseptorat Kabupaten juga melakukan pemeriksaan dan selama pemeriksaan agar diminta laporan pertanggungjawaban dana BOS kepada Kepala Sekolah untuk mata anggaran 4 tahun lalu.
“Bila perlu, kepala sekolah diperiksa dan pemeriksaan harus menyeluruh seperti dirumahnya, kendaraan dan dari itu akan diketahui jangan-jangan dana BOS diduga digunakan untuk memperkaya diri dan itu mengorbankan para siswa dan sekolah tidak berjalan baik,” ujarnya.
Ia yang juga merupakan salah satu Politisi Partai Demokrat mengatakan, 5 tahun menjadi anggota dewan sudah berulang kali membahas mata anggaran dana BOS itu.Dimana,dinas pendidikan Kabupaten Jayapura mendapat mata anggaran yang sangat besar sekali namun dana itu tidak digunakan baik pada saat disalurkan contohnya, guru-guru SD tidak mendapatkan seragam, padahal di APBD ditetapkan setiap sekolah mendapat sekitar Rp 67 Juta untuk dana seragam seperti, keki, pakaian hijau dan pakaian kopri. Dan parahnya lagi seragam kopri yang didapatkan selama ini ternyata itu seragam dizaman Bupati Jayapura,Habel Melkias Suwae.
“ 5 Tahun kita bahas di DPRD namun guru SD tidak mendapatkannya terus pernyataan kemana anggaran itu ?,” katanya.
Sementara itu, Kepala bidang pendidikan sekolah dasar, (SD) di dinas pendidikan Kabupaten Jayapura, Suprojo,D.S.S.Pd, M.A,M.Pd mengklaim belum pernah menerima pengaduan penyalahgunaan dana BOS disetiap sekolah SD diseluruh wilayah Kabupaten Jayapura.
“ Seandainya bila ada temuan penyalahgunaan dana bos,maka pengawas Internal melaporkan hal itu kepada dinas pendidkan apalagi penggunaan dana bos sesuai raf atau Rencana Anggaran Belanja, (RAB) BOS yang didalamnya telah diasistensi oleh BPKAD Kabupaten Jayapura dalam hal bidang akuntansi sehingga semua pengeluaran terkait penggunaan dana bos terkontrol. Bila dilapangan ditemukan penggunaan bos tidak sesuai dengan raf belanja maka itu bisa dilaporkan kepada dinas pendidikan Kabupaten Jayapura atau pengawas internal dalam hal ini Insepktorat,” ucapnya. (TOM)