Kawattimur,Pelantikan 14 kursi otonomi khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang berlangsung Rabu 13 Desember dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang 14 kursi tersebut dianggap sudah kadaluarsa sehingga tidak layak lagi digunakan sebagai acuan pelantikan. Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Hanura DPR Papua Yan Permenad Mandenas.
“Fraksi Hanura DPR Papua menolak pelantikan 14 kursi otsus di parlemen Papua, alasannya banyak antara lain, SK Mendagri yang sudah kadaluarsa, anggaran yang digunakan tidak ada dasarnya , dan seharusnya sesuai UU yang melantik Ketua Pengadilan Tinggi Papua, bukan Ketua DPR Papua,”ujar Yan Mandenas kepada wartawan usai acara pelantikan.
Jadi, lanjutnya, pelantikan 14 kursi itu cacat hukum dan mereka yang dilantik tidak sah sebagai anggota DPR Papua. “Hanura memandang 14 kursi yang sudah dilantik adalah penumpang gelap si parlemen Papua,”tegasnya.
Menurut Yan Mandenas, pihaknya sudah mengkonfirmasi Pengadilan Tinggi Papua yang menolak melantik 24 kursi adat tersebut. “Alasan Pengadilan Tinggi Papua tidak bersedia melantik, karena SK pengangkatan 14 kursi otsus itu sudah kadaluarsa. Semestinya pelantikan dilakukan selambat-lambatnya 60 setelah SK pengangkatan dikeluarkan. Ini SK dikeluarkan Maret tapi dilantiknya baru Desember 2017,”paparnya.
Hanura menilai pelantikan 14 kursi tersebut terlalu dipaksakan dan diluar prosedur. “Kalau ini digugat ke PTTUN pasti akan dibatalkan,”imbuhnya.
Yan Mandenas juga menyoroti proses rekrutmen 14 kursi, dimana, banyak terjadi kesalahan dan banyak yang bukan mewakili masyarakat adat Papua. “14 kursi itu tidak mewakili adat tapi malah Partai Politik, seharusnya yang duduk disana adalah keterwakilan dari OPM,”paparnya.
Sebaiknya SK pengangkatan diperbaharui dulu baru dilantik. “Agar sesuai prosedur,”tuturnya.
Sesuai amanat UU otonomi khusus, 14 kursi adalah keterwakilan orang asli Papua di parlemen Papua. Jumlahnya berdasarkan persentase anggota DPR Papua yakni 10 persen dari total anggota 55 orang. (Bram)
Dikirim dari iPhone saya