Jayapura, – Wakil Ketua Komisi 1 DPR Papua, Tan Wie Long meminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi Papua agar lebih serius memperhatikan serta memperbaiki kinerja petugas lembaga pemasayarakatan (lapas) yang ada di seluruh daerah di Papua. Hal ini ia ungkapkan sebagai evaluasi bagi pihak Kanwil Humkam atas kaburnya 30 narapidana Lapas Doyo, Sentani, Kabupaten Jayapura, yang terjadi pada Minggu (22/7) lalu.
“Kita berharap Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua agar lebih serius memperhatikan petugas-petugas lembaga pemasyarakatan. Jangan sampai kekurangan petugas-petugas yang ada di LP tersebut. Pembinaan itu juga harus dibuat betul-betul manusiawi dan kekeluargaan,” kata Tan Wie Long saat ditemui Kawattimur di Kota Jayapura, Jumat (27/7/2018).
Dirinya menyarankan, perlu sebuah ketegasan dari pihak petugas lapas yang ada di lapangan, agar para petugas lapas di seluruh wilayah Papua tidak lalai memperhatikan apa yang dibutuhkan oleh warga binaan, dalam proses pembinaan di dalam lapas masing-masing. Dikatakan, para narapidana juga manusia yang butuh sentuhan kasih.
“Jadi mereka setelah divonis hukumannya dan masuk lapas. Saat itu juga lah tugas kita masyarakat di luar lapas secara eksternal, dan pihak lapas sendiri secara internal untuk melakukan proses pembinaan. Kalau mereka merasa nyaman karena dibina secara kekeluargaan, nggak mungkin mereka mau lari. Saya fikir itulah yang perlu diperhatikan oleh Kakanwil Hkum dan HAM Provinsi Papua,” lugas Tan.
Diketahui, hingga saat ini delapann dari 30 narapidana yang kabur dari Lapas Doyo telah berhasil diamankan pihak Lapas Doyo dibantu oleh kepolisian. Dua diantaranya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Enam dari 30 narapidana itu merupakan warga negara Papua New Guinea.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyatakan, pihaknya akan terus bekerja keras melakukan proses hukum terhadap 22 narapidana yang masih kabur. Ia menghimbau kepada narapidana agar segera menyerahkan diri, baik melalui keluarganya maupun atas inisiatif sendiri, guna menjalani masa hukumannya hingga bebas. (hara)]]>