Barang bukti 2 Kg Ganja dan alat komunikasi yang diamankan TNI dari mobil tersangka. (Kawattimur/Yonif 501)[/caption] Sekira pukul 01.20 WIT, tim sweeping Pos Skamto memberhentikan sebuah mobil jenis Mitsubishi Kuda dengan nopol PA 7610 JK yang melaju dari arah Arso Kota menuju Abepura yang dikendarai oleh 2 pemuda berinisial TK (18) dan PV (30). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, didapati 1 karung kecil yang berisi ganja kering seberat 2 Kg dari mobil yang dikendarai tersangka. Kedua tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pos Skamto untuk dimintai keterangan. Tersangka TK sendiri berdomisili di Desa Bewani, Distrik Nimboran, Papua New Guinea (PNG). Sementara tersangka PV berdomisili di Desa Kuipons, Distrik Nimboran, PNG. Pengakuan tersangka, bahwa ganja tersebut mereka dapat dari rekan mereka berinisial FN yang tinggal di daerah Desa Bewani, PNG. PV mengatakan, barang haram tersebut rencana akan dijual kembali di wilayah Jayapura. Sementara, kedua tersangka telah diserahkan ke pihak Kepolisian dari Polres Keerom. Brigadir Kepala (Bripka) Edy Hamonangan, dari pihak kepolisian Polres Keerom mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Personel Satgas dari Pos Skamto karena telah membantu pihaknya dalam memberantas dan memutus rantai peredaran Narkoba. “Kita akan melakukan pendalaman pengembangan terhadap kedua tersangka mengingat maraknya peredaran narkoba, khususnya ganja di tanah Papua ini,” terang Edy Hamonangan. Dalam Pasal 113 ayat 2, Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dansatgas Yonif Para Raider 501Kostrad, Letkol Inf Eko Antoni Chandra menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar berpikir dahulu sebelum bertindak. Terlebih lagi, lanjut dia, ada ancaman dan sanksi pidana yang akan didapatkam apabila kita bermain main dengan narkoba. “Jauhi narkoba sekarang juga sebelum terlambat,” kata Eko kepada Kawattimur, Selasa 21 Agustus siang. (ara)]]>
TNI Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja antar Perbatasan RI-PNG

Read Also
Recommendation for You

Wamena, Papua, (KT) – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial N ditangkap di sebuah rumah kontrakan…

NABIRE, (KT)- Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Nabire menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua personel Brimob Yon C Nabire, Brigpol M. Arif Maulana…

Jayapura, (KT)- Polresta Jayapura Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba. Pada hari Rabu (20/8) sekitar pukul 11.00 WIT, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba…

Jayapura, (KT)-Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap YA (46), pelaku penikaman yang menyebabkan Soni Matuan (29) meninggal dunia. Kasus ini awalnya terungkap setelah…

Nduga, Papua, (KT)— Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diduga kuat bagian dari jaringan pimpinan Egianus…