Barang bukti 2 Kg Ganja dan alat komunikasi yang diamankan TNI dari mobil tersangka. (Kawattimur/Yonif 501)[/caption] Sekira pukul 01.20 WIT, tim sweeping Pos Skamto memberhentikan sebuah mobil jenis Mitsubishi Kuda dengan nopol PA 7610 JK yang melaju dari arah Arso Kota menuju Abepura yang dikendarai oleh 2 pemuda berinisial TK (18) dan PV (30). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, didapati 1 karung kecil yang berisi ganja kering seberat 2 Kg dari mobil yang dikendarai tersangka. Kedua tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pos Skamto untuk dimintai keterangan. Tersangka TK sendiri berdomisili di Desa Bewani, Distrik Nimboran, Papua New Guinea (PNG). Sementara tersangka PV berdomisili di Desa Kuipons, Distrik Nimboran, PNG. Pengakuan tersangka, bahwa ganja tersebut mereka dapat dari rekan mereka berinisial FN yang tinggal di daerah Desa Bewani, PNG. PV mengatakan, barang haram tersebut rencana akan dijual kembali di wilayah Jayapura. Sementara, kedua tersangka telah diserahkan ke pihak Kepolisian dari Polres Keerom. Brigadir Kepala (Bripka) Edy Hamonangan, dari pihak kepolisian Polres Keerom mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Personel Satgas dari Pos Skamto karena telah membantu pihaknya dalam memberantas dan memutus rantai peredaran Narkoba. “Kita akan melakukan pendalaman pengembangan terhadap kedua tersangka mengingat maraknya peredaran narkoba, khususnya ganja di tanah Papua ini,” terang Edy Hamonangan. Dalam Pasal 113 ayat 2, Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dansatgas Yonif Para Raider 501Kostrad, Letkol Inf Eko Antoni Chandra menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar berpikir dahulu sebelum bertindak. Terlebih lagi, lanjut dia, ada ancaman dan sanksi pidana yang akan didapatkam apabila kita bermain main dengan narkoba. “Jauhi narkoba sekarang juga sebelum terlambat,” kata Eko kepada Kawattimur, Selasa 21 Agustus siang. (ara)]]>
TNI Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja antar Perbatasan RI-PNG
Recommendation for You

JAYAPURA, (KT)– Tim Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota bergerak cepat mengamankan dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/jambret). Aksi nekat ini terjadi di…

Polresta Jayapura Kota, (KT)– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LL (25)…

JAYAPURA, (KT)– Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tim Opsnal berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I…

Jakarta, (KT) – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras sikap Majelis Hakim Mahkamah Militer II-08 Jakarta yang melontarkan ancaman sanksi pidana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie…

Jayapura, (KT)– Seorang pria berinisial YU alias Ongen (28) ditangkap Polresta Jayapura Kota setelah nekat membawa lari anak kandung mantan kekasihnya. Motif pelaku diketahui karena…







