Keerom, (KT)– Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua terus mengembangkan penanganan perkara pascapenangkapan sejumlah anggota kelompok bersenjata di Kabupaten Keerom, Papua, pada Selasa (15/9/2026).

Penanganan perkara tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tertanggal 15 September 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya pada Rabu (16/9/2026), menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan HN alias YN yang merupakan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap I Mamta. Selain YN, petugas juga mengamankan empat orang lainnya, yakni AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).

“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta hasil olah TKP. Kami akan memproses secara mendalam sejauh mana keterlibatan serta peran dari masing-masing individu yang telah diamankan,” tegas Kasatgas Humas.
Pada penindakan awal, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan para pelaku, antara lain senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi.
Pengembangan perkara tidak berhenti di situ. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman AM alias M dan berhasil menyita tambahan barang bukti yang signifikan.
“Dari hasil penggeledahan pada Kamis (17/9/2026), kami mengamankan senjata api laras panjang rakitan, amunisi kaliber 5,56 mm, 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm, berbagai senjata tajam seperti parang dan kapak, beberapa pucuk senjata api angin (PCP), serta airsoft gun laras pendek,” ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Keerom untuk pendataan dan pemeriksaan laboratorium forensik. Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, dan keterkaitan barang bukti tersebut dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, YN disangkakan dengan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.
Pasal 306 KUHP mengatur tentang penguasaan atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengatur tindak pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Penerapan pasal-pasal ini merupakan bagian dari prosedur hukum berbasis pembuktian (scientific crime investigation) serta hasil pendalaman alat bukti oleh penyidik,” tambah Kasatgas Humas.
Menanggapi narasi yang sering beredar di masyarakat, Kasatgas Humas mengimbau publik agar bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks yang disebarkan kelompok bersenjata.
“Skenario klasik kelompok mereka adalah mengklaim bahwa anggota yang ditangkap merupakan masyarakat sipil. Kami pastikan proses penangkapan dan penetapan status ini didasari oleh data awal, hasil pemeriksaan mendalam, serta bukti-bukti yang sah di mata hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara profesional.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara objektif untuk memastikan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai,” tutur Kaops Damai Cartenz-2026.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya pengungkapan jaringan ini hingga tuntas.
“Penyidik masih terus memeriksa YN dan tersangka lainnya guna mengusut tuntas jaringan, asal-usul senjata, serta keterkaitan barang bukti yang telah disita dalam pengembangan kasus ini,” pungkas Wakaops Damai Cartenz-2026.












