Selanjutnya pada bulan Juli 2018 saudara SM berkomunikasi via akun Facebook di mana saat percakapan saudara SM meminta kepada JFS bantuan melakukan kerja sama mendatangkan senjata api dari Polandia untuk pembebasan West Papua dan saat itu JFS menjawab akan berusaha membantu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SM mengakui bahwa benar telah terjadi percakapan Via akun Facebook.
Terhadap SM dipersangkan Pasal 106 KUHP yaitu Makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan negara sama sekali atau sebagian kebawah pemerintahan asing dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama dua puluh tahun.
“Pasal 110 yaitu permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan tersebut, ancaman hukuman mengacu pada pasal yang dipersangkakan,” jelasnya
Pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP, barang siapa yang mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang negara diluar Indonesia, dengan maksud niat hendak membujuk orang atau badan itu supaya memberikan bantuan untuk menyiapkan atau menggulingkan pemerintahan (omwenteling).
“Untuk meneguhkan niat orang atau badan tentang hal itu dengan niat hendak memberi atau berjanji akan memberi bantuan atau untuk menyiapkan memudahkan atau merusak pemerintahan Dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” jelasnya
Pasal 53 KUHP Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman bila maksud sipembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanya lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri.
Pasal 55 KUHP Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan.(al)]]>
Transaksi Amunisi, Polisi Ringkus Terduga Jaringan Kelompok Bersenjata
