Mengenai Kronologis penangkapan,
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Tim Operasi Tangkap Tangan Dit Reskrimsus Polda Papua yang dipimpin oleh Kompol Philip M. Ladjar, SH telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap ASN Kantor Lurah Sentani Kota an. M yang sedang melakukan transaksi pungutan liar terhadap penerbitan surat ijin kepada masyarakat yang membutuhkan dengan biaya bervariasi dan kegiatan pungli dimaksud sudah berlangsung sejak tahun 2014 atas perintah Kepala Distrik Sentani Kota. Selanjut pelaku M dan saksi dibawa ke Mapolda Papua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Surat Ijin yang dipungut biaya yakni:
1. Surat Keterangan Domisili;
2. Domisili Usaha;
3. Surat Pengantar Kartu Keluarga;
4. Surat Pengantar Akta Lahir;
5. Surat Keterangan Kematian;
6. Surat Keterangan Pindah Penduduk;
7. Surat Keterangan Tidak Mampu;
8. Surat Keterangan Ahli Waris.
Identitas Pelaku:
– Inisial M, Perempuan, ASN, warga Sentani Kota.
Barang Bukti yang diamankan:
1. Uang Tunai sebesar Rp. 970.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
2. Satu Buku Register.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. (ba)]]>
Teribat Pungli, ASN Lurah Kota Sentani Diringkus Polisi
