Sorendoweri – Kawattimur, Kasat Lantas Polres Supiori Ipda Lali W. Pundu S.Sos bersama anggota Lantas Polres Supiori memberikan Sosialisasi Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Supiori, Distrik Supiori Timur. Rabu (03/10/2018). Pukul 10.00 wit.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Supiori untuk rapat bersama dalam rangka menjelaskan kepada pengguna kendaraan angkutan umum dalam trayek dan tidak dalam trayek untuk jaringan trayek perkotaan dan perdesaan di kabupaten Supiori tahun 2018. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala dinas Perhubungan, kepala Jasa Raharja cabang Biak dan Supiori dan para pengemudi angkutan dan pengusaha angkutan yang berjumlah 50 orang.
Kepala Dinas Perhubungan Kab. Supiori memberikan materi tentang tata cara perijinan dan pengaturan trayek angkutan di Supiori.
Disamping itu juga Kepala Jasa Raharja Cabang Biak dan Supiori yang dalam materi yang dibawakan yaitu mengenai prosedur untuk mendapatkan santunan serta besaran biaya bila mengalami kecelakaan Lalu Lintas.
Kemudian Kasat Lantas Supiori dalam acara tersebut memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pengguna jalan tentang tata cara tertib berlalu lintas di jalan raya dengan cara saling menghargai antar pengguna jalan sehingga lalu
Lintas lancar dan kecelakaan dapat dihindari.(Ba)