Pemda Jayawijaya Belum Menetapkan UMK

Bupati Kabupaten Jayawijaya Saat Berdiskusi Dengan Staf Kementerian Kesehatan Beberapa Waktu Lalu

Wamena Kawattimur, – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sekretaris Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya, Slamet Wenehen mengungkapkan, sudah saatnya pemerintah Jayawijaya menetapkan UMK bagi tenaga kerja Lokal yang ada di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Diakuinya bahwa hingga saat ini menag belum ada penetapan UMK di Wilayah Kabupaten Jayawijaya dikarenakan dalam menentukan UMK itu sendiri haruslah ada pembentukan badan yang terdiri dari pelaku usaha, perguruan tinggi, pemerintah untuk sama-sama duduk membicarakan UMK.

“Jadi untuk UMK itu mereka yang usul dan nanti dibahas untuk ditetapkan bersama pemerintah,” kata Wenehen.
Kata Wenehen, setelah dibentuknya asosiasi tenaga kerja, barulah duduk bersama untuk menetapkan UMK, namun dalam menetapkan UMK harus tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menurutnya, terkait permasalahan UMK di Kabupaten Jayawijaya merupakan bagian kerja dari disnakerindah Jayawijaya, sehingga dalam waktu dekat disk=nakerindag akan mencoba mengumpulkan pihak terkait guna membicarakan terkait UMK.

Dikatakan, dengan penetapan UMK tentunya dapat mempermudah kita dan tenaga kerja dalam menjalankan program-program pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya.

“Harus ada aturan bupati yang pasti terutama terkait penetapan UMK di Jayawijaya dengan begitu dapat mempermudah tenaga kerja yang ada dan bekerja di Jayawijaya,” kata Wenehen.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *