Masyarakat Adat Demo DPRP, Tuntut Izin Perusahaan Bintang Mas Dicabut

Jayapura-Kawattimur, Sekelompok tokoh adat yang menamakan diri masyarakat adat Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura meminta kepada DPR Provinsi Papua agar CV Bintang Mas diperiksa kelengkapan surat hak kepemilikan tanahnya, sehubungan dengan penguasaan tanah adat hak milik masyarakat adat yang selama ini dinilai telah merugikan dan merampas hak milik masyarakat adat.

Kurang lebih 50 orang yang menggelar aksi Urnas tersebut yang berlangsung di
halaman kantor DPRP Papua yang dikoordinir oleh Yeri.S Hamadi yang didampingi penanggung jawab Benhur Taime, Ones Hababuk, Maria Dawir, Jhon Irewu.

Yeri.S Hamadi mengungkapkan, sesuai dengan UU otonomi khusus pasal 43 ayat 1-5 tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat, pihaknya meminta DPRP agar menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah hak hak ulayat masyarakat adat.

“CV Bintang Mas telah merampas hak-hak dari masyarakat adat, kami meminta CV Bintang Mas harus diproses secara hukum
kami meminta keadilan diatasi tanah adat kami CV Bintang Mas adalah mafia tanah dan warga negara asing Pemerintah dan pihak kepolisian harus periksa status kepemilikan tanah CV Bintang Mas,” ungkapnya pada saat memimpin aksi Urnas tersebut Senin (22/10).

Dalam aspirasi tersebut mewakili dari masyarakat adat ia meminta untuk menghentikan kriminalisasi masyarakat adat demi kepentingan orang asing ( gandi gan ) CV Bintang Mas, karena sudah menghambat pembangunan tempat ibadah dan pembangunan rumah khusus untuk masyarakat adat Papua.

“Kami meminta papan nama dan patok patok merah CV Bintang Mas harus dicabut dari lokasi tanah ulayat kami karena tidak memiliki luas tanah dan batas batas yang jelas dan pelepasan yang dimiliki dinyatakan cacat hukum,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta izin usaha CV Bintang Mas harus dicabut dari Papua.

Sementara itu, Perwakilan Komisi I DPRP Papua Orgenes Kowai mengatakan, aspirasi tersebut diterima dan akan diserahkan kepada komisi I.

“Kami di bawah pimpinan Gubernur siap untuk bekerja buat rakyat Papua, kami sudah membentuk tim terdiri dari 14 orang adat dalam membantu menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Terkait dengan status tanah adat yang sangat merugikan rakyat Papua ini, pihaknya akan melakukan pemetaan karena yang dipakai merupakan peta lama dari jaman Belanda.

“Kami akan melakukan komunikasi dari pihak terkait karena status merupakan WNA dan secara sengaja atau tidak sengaja di manipulasi oleh pihak-pihak tertentu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kapolda karena semua kegiatan di sinyalir dari pihak keamanan sehingga sangat menyusahkan masyarakat,” tegasnya. (Tan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *