Polres Merauke Amankan Rekontruksi Kasus Percobaan Pembunuhan

Kepala Kepolisian Resor Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Bahara Marpaung,SH melalui Kasat Reskrim AKP Micha P.Toding, Sik dan anggotanya melakukan rekontruksi kasus percobaan Pembunuhan di Rumah Korba gang Daud Jalan Parakomando Merauke Papua. Jumat, (2/11/2018) pukul 14.00 Wit.

Merauke- Kawattimur, Kepala Kepolisian Resor Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Bahara Marpaung,SH melalui Kasat Reskrim AKP Micha P.Toding, Sik dan anggotanya melakukan rekontruksi kasus percobaan Pembunuhan di Rumah Korba gang Daud Jalan Parakomando Merauke Papua. Jumat, (2/11/2018) pukul 14.00 Wit.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Leonardo, Yoga, Sik dengan melibatkan Personil Sabhara Polres Merauke sebanyak 30 Personil pengaman terbuka dan tertutup dikarenakan massa banyak yang ingin menyaksikan.

Kegiatan diawali dengan app dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Aiptu Suwarno dan Dari hasil Rekontruksi tersebut dilaksanakan sebanyak 37 Adegan yang diperankan langsung oleh Tersangka 1 yaitu B alias S dan tersangka 2 yaitu inisial S ( istri korban ) dengan korban atas nama Aiptu R dengan jabatan kanit intelkam Polsek Tanah Miring Polres Merauke yang diperankan oleh anggota sebagai peran pengganti, rekontruksi ini langsung disaksikan oleh Pengacara Tersangka dan dari Pihak Kejaksaan Negeri Merauke.

Dimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 399 / X / 2018 / Papua / Res Merauke tanggal 21 Oktober 2018 dan Dari hasil rekontruksi ini tersangka di jerat dengan Kasus Percobaan pembunuhan berencana atau setidak-tidaknya penganiayaan berencana berakibat luka berat sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 lebih subside pasal 335 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP dengan ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Adegan inti yaitu terdapat pada adegan ke 6 dan 7 dimana korban saat tertidur menghadap kursi sofa, langsung tersangka I masuk kerumah korban yang sengaja oleh tersangka 2 tidak di kunci melalui pintu dapur dan mengambil palu yang telah dipersiapkan oleh tersangka 2 dan memukul kepala korban bagian belakang sebanyak 1 kali dan saat korban merangkak tersangka I lagi memukul kepala korban bagian belakang sebanyak satu kali lagi dan mengakibatkan korban terlentang lalu dipukul lagi oleh tersangka I dengan tangan dibagian muka korban sebanyak dua kali kemudian di seret ke kamar mandi, ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut dikatakan oleh Kasat reskrim tujuan dilaksanakan rekontruksi ini untuk memperjelas kasus yang sedang ditangani dan untuk melengkapi administrasi berkas perkara hingga selesai P21, kemudian untuk motif untuk sementara ini karena unsur percintaan alias cinta segi tiga dan kecemburuan tersangka I tidak dapat menikahi tersangka II yang sudah menjalin asmara sejak tahun 2009 dan 2010 putus dan dilanjutkan lagi pada tahun 2016 hingga sekarang, ungkap Kasat Reskrim kepada insan pers.

Kegiatan Rekontruksi tersebut dilaksanakan kurang lebih 1 jam dan dapat berjalan dengan aman dan tertib, berkat pengamanan yang ketat oleh personil Polres Merauke. (Ba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *