Rusak Tahanan, 11 Napi Lapas Wamena Kabur

Sebelas Narapidana penghuni Lapas Klas II B Wamena Jalan Hom Hom Wamena Kabupaten Jayapura, melarikan diri, Jumat 2 November. Para Napi itu berhasil kabur dengan cara membuka pagar kawat lapas dengan menggunakan alat tajam.

Jayapura –Kawattimur,  Sebelas Narapidana penghuni Lapas Klas II B Wamena Jalan Hom Hom Wamena Kabupaten Jayapura, melarikan diri, Jumat 2 November. Para Napi itu berhasil kabur  dengan cara membuka pagar kawat lapas dengan menggunakan alat tajam.

Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, pra Narapidana itu berhasil jabur setelah merusak fasilitas Lapas. “Seteah berhasil merusak se tahanan, tahanan dengan tangga memanjat tembok untuk keluar dan lari dari Lapas,”terangnya.

Mengenai Kronologis kejadian, beberapa orang narapidana melakukan pembongkaran Gembok Gudang Bengkel yang terletak di dalam Lapas dan selanjutnya mengambil beberapa alat berupa Linggis, Parang, Tangga dan beberapa alat pertukangan lainnya.

Sebelas Narapidana penghuni Lapas Klas II B Wamena Jalan Hom Hom Wamena Kabupaten Jayapura, melarikan diri, Jumat 2 November. Para Napi itu berhasil kabur dengan cara membuka pagar kawat lapas dengan menggunakan alat tajam.

“Selanjutnya Narapidana tersebut menuju salah satu sudut Lapas dan membuka pagar kawat lapas dengan mengunakan alat tajam berupa Gunting kawat dan parang kemudian mengeluarkan tangga dan keluar dari tembok bagian barat,”jelasnya.

Pegawai Lapas mengetahui peristiwa tersebut melalui CCTV dan berusaha mengejar Narapidana yang keluar dari tembok dan mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghadang tahanan yang ingin keluar. “

Mendengar suara tembakan, narapidana lainnya kembali masuk ke ruang tahanan.
Setelah mendapat laporan, anggota Polres Jayawijaya langsung bergerak ke Lapas Klas II B Wamena dan selanjutnya mendampingi Anggota Lapas untuk mengecek Narapidana yang lari dari ruang tahanan. Setelah mengetahui identitas Narapidana yang melarikan diri, selanjutnya anggota mencari Narapidana yang melarikan diri di Seputaran Kota Wamena,”terangnya.

Identitas Narapidana yang kabur:
1. Wenas Paragaje;
2. Jibanus Kogoya ( Kesusilaan Pasal 285 KUHP);
3. Wenien Wenda ( pembunuhan / pasal 338 KUHP ,pasal 351 ayat (3);
4. Yanes Kogoya; (Kasus Pencurian);
5. Andius Wantik ( Pencurian / Pasal 363 KUHP);
6. Yongki Hilapok ( Pencurian / Pasal 363 KUHP);
7. Welius Wenda ( pembunuhan / pasal 338 KUHP ,pasal 351 ayat (3) pasal 338 KUHP
8. Merius Kogoya;
9. Menius Wenda ( Kesusilaan / Pasal 82 ayat (1) tahun 2014 ,UU NO 23 Tahun 2002, UU NO 35 Tahun 2014;
10. Warles Meaga (Kasus Pencurian);
11. Amison Melambu ( pembunuhan / pasal 338 KUHP ,pasal 351 ayat (3) pasal 338 KUHP.

Kabid Humas Polda Papua menghimbau kepada para Narapidana yang kabur agar segera menyerahkan diri dan kepada keluarga serta seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan para Narapidana agar melapor/ menginformasikan ke petugas Lapas Klas II B Wamena atau ke Kantor Polisi terdekat. (Ba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *