Jayapura, Kawattimur – Dua pria inisial M alias Koko dan A berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, lantaran terlibat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Jayapura pada Senin (5/11) kemarin.
Informasi yang dihimpun Kawattimur dari Polda Papua, terungkapnya kasus ini bermula dari penggrebekan yang dilakukan polisi di salah satu rumah di kawasan Youtefa, Distrik Abepura yang kerap dijadikan tempat pesta sabu.
Saat digrebek, polisi berhasil mengamankan M beserta barang bukti berupa empat paket sabu berukuran kecil. Dari pengembangan lanjutan, polisi kembali menangamankan A di kediamannya di Kotaraja dengan barang bukti satu paket sabu berukuran kecil.
Juru Bicara Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Selasa 6 November pagi, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut. Sementara, keduanya saat ini telah diamankan di Markas Ditrnarkoba Polda Papua guna proses hukum lanjutan.
“Selain lima paket sabu, anggota kami juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya alat hisap sabu, tiga buah korek api, satu buah pirek/kaca, dan satu unit telepon selular,” beber Kamal.
Dijelaskan lebih lanjut, saat diperiksa M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura dan milik pelaku A.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari Lapas Doyo. Apakah A dan Narapidana ini tergabung dalam satu jaringan, ini yang masih kami telusuri,” jelasnya.
Kamal pun menegaskan, atas perbuatannya M dan A ditersangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Ara)