Jayapura, Kawattimur – Aggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Emus Gwijangge, Selasa (6/11), akhirnya beretikad baik menghadiri panggilan yang dilayangkan Polda Papua beberapa hari lalu, terkait pernyataannya soal kekerasan terhadap 15 guru dan tenaga medis oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Mapenduma, belum lama ini.
Kepada sejumlah wartawan di Mapolda Papua, Selasa sore. Emus mengatakan bahwa kedatangannya ke Polda Papua untuk menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta memberikan keterangan dan klarifikasi soal statemennya sebelumnya yang mengatakan bahwa apa yang terjadi di Mapenduma tidak benar.
“Saya datang dipanggil ke Polda untuk mengklarifikasi pernyataan saya pada tanggal 30 Oktober lalu terkait adanya penyekapan disertai intimidasi dan kekerasan terhadap guru dan tenaga medis di Mapenduma. Kejadian itu memang benar,” ungkap Emus.
Menurutnya, simpang siurnya informasi awal yang diterimanya dari masyarakat dan berbagai pihak di Nduga, menjadi pemicu keterlanjuran statemen yang disampaikannya ketika diwawancarai media di Kota Jayapura. Hal itu pula yang membuat Emus dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangannya soal fakta kejadian tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa apa yang telah disampaikannya itu merupakan Hak Imunitas sebagai anggota DPR Papua yang telah diatur dan dilindungi dalam Undang-undang MD3 tahun 2014, dimana salah satu bunyinya mengatakan bahwa apapun informasi yang ada ditengah masyarakat, baik benar atau tidak, perlu disampaikan ke anggota dewan untuk ditindaklanjuti. Jaminan itulah yang membuat dirinya sehingga menyampaikan informasi awal dalam statemennya mengenai kejadian di Mapenduma tersebut.
“Saya pikir soal panggilan kepolisian ini sudah selesailah, dan tidak usah dibesar-besarkan. Secara pribadi saya sudah meminta maaf secara langsung kepada para korban dan keluarganya. Bupati dan Sekda Nduga juga telah memberikan keterangan kejadian yang sebenarnya, dan semua permintaan korban akan digenapi oleh PemKab Nduga. Media saya minta untuk tidak membesar-besarkannya,” pinta Emus dengan serius.
Dikatakan, sebanyak 15 pertanyaan dilontarkan penyidik Subdit Reskrimum terhadap dirinya. Ia pun telah memberikan keterangan lengkap terkait pernyataannya itu. Sementara untuk proses selanjutnya, tinggal menunggu laporan penyidik yang nantinya disampaikan ke Kapolda Papua, Irjen Pol Martuani Sormin.
“Pemeriksaan lanjutan tidak ada lagi. Tinggal menunggu laporan hasil pemeriksaan tadi untuk disampaikan ke pimpinan. Jadi hari ini statemen sudah saya cabut secara resmi. Permintaan maaf pun sudah saya sampaikan ke korban,” jelasnya. (Ara)