Polisi Sosialisasi Saber Pungli, Anti Hoax, Ujaran Kebencian dan Deklarasi Pemilu Damai

Polsek Depapre menggelar sosialisasi Satgas Saber Pungli, Anti Hoax, Anti ujaran kebencian serta himbauan kamtibmas dan deklarasi Pemilu damai 2019, kepada masyarakat Kampung Kendate Distrik Depapre Kabupaten Jayapura, Rabu 9 Januari.

Jayapura-Kawattimur,  Polsek Depapre menggelar sosialisasi Satgas Saber Pungli, Anti Hoax, Anti ujaran kebencian serta himbauan kamtibmas dan deklarasi Pemilu damai 2019, kepada masyarakat Kampung Kendate Distrik Depapre Kabupaten Jayapura, Rabu 9 Januari.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Kapolsek Depapre IPDA Usriyanto, SE didampingi Bhabinkamtibmas Kampung Kendate Brigpol Hardiyanto serta Kadistrik Depapre Bapak Ganevo, SP, Bhabinkamtibmas Kampung Kendate Brigpol Hardiyanto dan masyarakat Kampung Kendate sebanyak 15 orang.

Kapolsek Depapre dalam sambutannya menyampaikan, bahwa setiap proses pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengurusan apapun dilarang memungut biaya kecuali ada dasar hukumnya. Pungutan dalam pelayanan kepada masyarakat yang tidak ada dasar hukumnya itulah yang disebut pungutan liar atau biasa disebut pungli.

Apabila dari saudara-saudara sekalian pada saat melakukan pengurusan suatu hal di suatu instansi, menemukan adanya praktek pungli, silahkan langsung melaporkan kepada Polsek Depapre, kami akan tindak lanjuti dan kami koordinasikan dengan Satgas Saber Pungli yang sudah terbentuk ditingkat Polres bersama instansi terkait.

Terkait berita bohong atau hoax, apabila masyarakat menerima sebuah berita agar sebaiknya masyarakat mengecek kebenaran setiap berita yang didapat baik dari media internet maupun isu yang berkembang dimasyarakat, apakah itu berita yang benar adanya atau hanya berupa berita bohong / hoax, atau fitnah yang tidak jelas, karena apabila ternyata itu hanya berita bohong dan kita ikut-ikutan menyebarkan, kita bisa juga dituntut secara hukum, untuk itu silahkan selalu berkoordinasi dengan kami Polsek Depapre agar tidak termakan hoax / fitnah yang menyesatkan.

“Hati-hati dalam mengeluarkan statmen di media sosial tentang hal yang menyangkut orang atau kelompok lain, jangan sampai ada yang merasa tersinggung atau dilecehkan dengan statmen kita tersebut, karena bisa dituntut secara hukum tentang ujaran kebencian berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE, dan kasus kasus ujaran kebencian banyak yang dapat kita lihat di televisi,”ucapnya.

Saat ini sudah memasuki tahun Politik dan sudah masa kampanye sebagai tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun Yudikatif yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 nanti, untuk itu marilah kita senantiasa menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sehingga bisa terwujud Pemilu yang aman dan damai terutama di wilayah kita ini. Dan diharapkan kepada masyarakat Kampung Kendate dapat berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di kampung tetap kondusif, dan apabila ada gangguan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk kita tangani. (Ba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *