Kantor Kepala Kampung Irian Fia Dirusak, Polisi Kejar Pelaku

Kantor Kepala Kampung Irian Fia Dirusak, Polisi Kejar Pelaku

Jayapura – Kawattimur,  Kantor Kepala Kampung Ifia fia dan satu unit sepeda motor dirusak oleh seseorang berinisial
YT, Kamis 10 Januari di Kampung Ifia- ifia Arso 11, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. Polisi kini mengejar pelaku. Hal itu dikatakan Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal.

“Pelaku pengrusakan kantor Kepala Kampung lagi dicari, kami himbau sebaiknya menyerahkan diri, agar insiden itu bisa dituntaskan,”kata Kamal Junat 11 Januari.

Mengenai kronologis kejadian, terduga pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras mendatangi saksi an. Muhamad Rifal (16) yang sedang nongkrong bersama 3 orang teman, tiba-tiba tanpa alasan yang jelas terduga pelaku langsung merusak sepeda motor Honda Beat DS 5140 RB milik Saksi dengan menggunakan sebilah parang sehingga mengalami kerusakan pada spion kanan pecah dan lampu depan pecah.

“Terduga pelaku kemudian menuju ke Kantor Kepala Kampung Ifia-ifia kemudian melakukan pengrusakan pada jendela Kantor sehingga mengakibatkan 1 kaca daun jendela depan pecah, selanjutnya terduga pelaku melarikan diri ke arah Jalur II Timur Kampung Ifia-ifia,”ungkapnya.

Warga setempat kemudian membunyikan tiang listrik sehingga warga Kampung Ifia-ifia berjumlah sekitar 70 orang berkumpul di depan Kantor Kepala Kampung.

Setelah mendapat laporan dari warga, Piket Fungsi Polres Keerom yang dipimpin oleh Pawas Iptu Agus Paseko didampingi Ipda Darwis M tiba di tempat kejadian kemudian menenangkan warga, dan menghimbau warga untuk tidak terpancing serta menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut ke pihak Kepolisian.

Piket Fungsi Polres Keerom kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku di rumahnya namun hanya ketemu dengan pihak keluarga (terduga pelaku tidak berada ditempat). Selanjutnya Pawas menghimbau kepada pihak keluarga terduga pelaku untuk mencari dan menyampaikan ke terduga pelaku, kiranya dapat segera menyerahkan diri secepatnya ke pihak Kepolisian agar permasalahan pengerusakan dapat diselesaikan di Mapolres Keerom.

Langkah-langkah Kepolisian yang diambil, Menerima laporan, mendatangi tempat kejadian, menenangkan warga, dan menghimbau warga untuk tidak terpancing serta menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut ke pihak Kepolisian, meminta keterangan saksi, melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, berkordinasi dengan pihak keluarga terduga pelaku dengan menyampaikan agar pelaku segera menyerahkan diri, dan membuat laporan polisi. Sementara kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres keerom.

Terduga pelaku dapat dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Ba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *