Jayapura – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua akhirnya di ‘toki palu’ oleh DPR Papua pada sidang paripurna istimewa, Jumat (18/1/2019) malam.
RAPBD Papua, disetujui oleh para legislator di DPR Papua menjadi Perda ABPD dengan nilai pendapatan sebesar Rp13,9 triliun. Jumlah tersebut tentunya mendapat pengesahan setelah semua fraksi DPR Papua memberikan persetujuannya melalui keputusan DPR Papua.
Adapun rincian APBD Papua dengan postus anggaran berupa pendapatan daerah sebesar Rp 13,939 triliun lebih. Terdiri atas pendapatan asli daerah Rp 895,8 miliar lebih, dana perimbangan Rp 4,4 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 8,6 triliun.
Sedangkan, belanja daerah sebesar Rp 13,8 triliun lebih, dengan rincian belanja tak langsung Rp 6,6 triliun lebih, belanja langsung Rp 7,2 triliun lebih dan surplus anggaran Rp 50 miliar.
“Berdasarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan, dapat disimpulkan bahwa semua fraksi dewan dapat menerima dan menyetujui materi persidangan tentang raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun 2019,” kata Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize saat memimpin sidang didampingi Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda dan Wakil Ketua II DPR Papua, Fernando AY Tinal dan Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, dalam Sidang DPR Papua Masa Sidang X itu.
Pada kesempatan itu, Edo Kaize juga menyampaikan, terkait raperdasus tentang Perubahan Kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian, Penerimaan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus, juga akan disahkan. Namun satu pengajuan raperdasus tentang Masyarakat Adat, belum dapat ditindak lanjuti, mengingat Majelis Rakyat Papua (MRP) tidak memberikan pertimbangan dan persetujuan untuk ditetapka, sehingga pembahasannya ditangguhkan sebagaimana kesepakatan semua fraksi – fraksi di DPR Papua.
“Untuk itu, saya tawarkan kepada sidang yang terhormat apakah raperdasi tentang RAPBD tahun anggaran 2019 dan raperdasus perubahan kedua Perdasus tentang Pembagian, Penerimaan dan Pengelolaan Dana Otsus dapat setujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan peraturan daerah khusus Provinsi Papua?,” kata Edo Kaize
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, pada penutupan sidang mengatakan eksecutif berupaya mengikuti seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Pandangan dewan terhormat terkait ketentuan yang dimaksud akan menjadi perhatian kami sebagaimana asas dan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” kata Klemen Tinal.
Kata Klemen, RAPBD Papua Tahun 2019 terfokus pada pencapain sebagaimana yang ditargetkan RPJMD Papua 2018-2023 untuk mewujudkan visi misi Papua Bangkit, Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan. (Ba)