JAYAPURA, Kawattimur – DPR Papua menyayangkan adanya pengalihan asset tanah PD Irian Bhakti kepada pihak ketiga untuk kepentingan PON 2020. Pengalihan tanah itu, dilakukan tanpa sepengetahuan legislatif bahkan dinilai tidak prosedural menyalahi aturan semestinya.
“Tanah ini sebenarnya penyertaan modal pemerintah untuk ikut serta bangun hotel itu, menurut laporannya mereka. Tapi kan sampai hari ini hotel tersebut juga belum dibangun,” kata Carolus Bolly, SE, MM selaku Ketua Komisi III DPR Papua kepada sejumlah wartawan usai Paripurna APBD Papua 2019, Jumat (18/1/2019) malam.
Komisi III DPR Papua, kata Carolus tegas meminta pertanggung jawaban kepada Irian Bhakti Mandiri (IBM), lantaran Irian bhakti sudah di gabungkan dengan IBM. Ia mengaku terkait itupula IBM juga menyampaikan bahwasanya pengalihan tanah tersebut terjadi sebelum adanya merger antara PD Irian Bhakti dengan PT Irian Bhakti
“Pengalihan kepemilikan tanah itu tanpa sepengetahuan legislatif. Dan persoalan ini belum selesai, DPRP akan terus menulusuri dimana sertifikat asset tanah irian bhakti tersebut. kita akan kejar terus soal ini,” kata Carolus mengaku soal pengalihan ini juga di singgung dalam laporan akhir beberapa fraksi dan komisi pada sidang APBD Papua.
Menyinggung kemungkinan pemerintah bisa mengambil sertifikat tanah milih PD Irian Bhakti yang dialihkan tersebut, Carolus mengaku adanya potensi asset tersebut ditarik kembali.
“Tanah ini adalah penyerataan modal, sudah barang tentu ada akta perjanjian terkait status dan kedudukan tanah milik pemerintah seperti apa. Sehingga harus dipelajari terlebih dahulu isi dari perjanjian ini,” katanya
Namun, terlepas semua itu, tegas Carolus, Komisi III DPR Papua yang membidangi keuangan dan asset daerah bertugas menyelamatkan asset tersebut.
“Apapun pengalihan ataupun perjanjian antara PD Irian Bhakti dengan pihak ketiga itu bukan menjadi urusan DPRP, namun asset milik pemerintah ini harus dikembalikan,” tegas Carolus
Sekedar diketahui terkait pengalihan tanah PD Irian Bhakti kepada pihak ketiga menjadi sorotan beberapa komisi dan fraksi DPR Papua saat pembahasan sidang APBD Papua.
Salah satunya Komisi III, dalam pandangannya Komisi III menyampaikan asset tanah ex PD Irian Bhakti yang telah beralih kepemilikan kepada pihak ketiga yang rencananya akan dijadikan hotel untuk menunjang PON 2020, dinilai tidak prosedural dan menyalahi aturan, karna itu proses pengalihan itu dilakukan tanpa melibatkan bahkan tanpa sepengetahuan DPRP.
Dalam hal ini komisi III minra Gubenur Papua menarik kembali kepemilihan tanah tersebut kepada pemerintah Papua dalam
Hal ini PD Irian Bhakti. (TA)