Jayapura Kawattimur- Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan, (DPKP2) telah menyiapkan anggaran senilai Rp 70 Milliar untuk digunakan membayar ganti rugi tanah dalam pembangunan ruas jalan alternatif PON 2020 mengingat Kabupaten Jayapura memiliki tanggungjawab sebatas pembebasan lahan.
“Pada tahap pertama ini, kami sudah mencairkan Rp 30 Milliar sedangkan sisanya akan dicairkan pada waktu berikutnya dan nilai itu akan berkembang sesuai waktu sebab tidak dipungkiri nilai 70 Milliar bisa bertambah sesuai kebutuhan,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan, (DPKP2) Kabupaten Jayapura, Arry Ronny Deda saat ditemui wartawan di Abe, Selasa (22/1).
Arry mengungkapkan,Proses pembayaran saat ini telah berlangsung. Tujuannya supaya proses pembangunan ruas jalan alternatif PON bisa dikerjakan secepatnya baik melalui dinas PUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, (BBPJN) Ke-X Jayapura,” ungkapnya. (tom)