Kuasa Hukum Tersangka ITE Nilai Kasus Kliennya “Ecek-Ecek”

Yulianto

JAYAPURA, Kawattimur – Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Panji Agung Mangkunegoro dinilai masih berbau politik. Kasus yang mencuat saat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 lalu itu, menurut Kuasa Hukum Panji, Yulianto, seharusnya postingan facebook Panji tidak perlu di besar-besarkan, sebab dengan melaporkan kasus tersebut, pelapor juga tidak menjadi gubernur.

“Seharusnya beliau (JWW, red) berbesar hati saat di sodorkan mediasi ya sudah. Iya kan?? Ini barang ecek-ecek ini, tidak perlu terlalu di besar-besarkan dengan melaporkan toh dia tidak jadi gubernur kok,” kata Yulianto kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).

Kata Yulianto, seorang Panji Agung Mangkunegoro, tidak mungkin akan menjatuhkan Jhon Wempi Wetipo (JWW). Tapi ini kok di laporkan? berarti seorang Panji Agung luar biasa.

“Gara- gara Panjilah, Lukas jadi menang, toh pak Lukas juga membiarkan, tidak ada support,” kata Yulianto

Yulianto mengatakan bahwa kasus yang sama banyak terjadi, apalagi munculnya postingan facebook Panji Agung lantaran adanya akses dari sekian status yang ada sebelumnya.

“kasus ini banyak terjadi, ini kan ada akses sekian status yang ada sehingga dia membuat status,” kata Yulianto lagi.

Yulianto justru mempertanyakan kebenaran terhadap postingan status facebook Panji Agung.

“Kalau orang merasa tersinggung, yaaah apa benar?? Ini kan menjadi tanda tanya juga, siapa tau statusnya benar, ini kan nanti kita buktikan di pengadilan ya kan!! Ada ada praduga tidak bersalah,” tegas Yulianto

Terlepas dari itu, Yulianto menegaskan bahwa kasus kliennya tersebut telah masuk tahap II yakni penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

“Dari awal pun saya sudah sampaikan ke klien kami, Panji. Maklumlah dia anak muda, seorang aktifis menggebu-gebu, tapi karna kasus ini sudah terjadi dan didepan mata, jadi saya siap dampingi dan lakukan pembelaan di persidangan,” tegas Yulianto.

Terkait kasus yang menjeratnya itu, Panji Agung Mangkunegoro meminta Tim Pemenangan dan Gubernur Papua, Lukas Enembe membantunya.

“Saya minta semua tim yang ada di Pilgub bantu saya, Pak Lukas Bantu saya, saya tidak mau atasi masalah ini sendiri, karna saya bela bapak, bapak harus bantu saya,” kata Panji

Jumat (25/1/2019) siang Direskrimsus Polda Papua, telah melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus ITE (pencemaran nama baik) ke Kejaksaan Tinggi Papua.

“Tahap II ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua setelah berkas perkara kasus ITE tersebut dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal 4 Desember 2018,” kata Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol, Edy Swasono.

Panji Agung Mangkunegoro diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun facebook pribadinya. Postingan Facebook tertanggal 19 Maret 2018 itu berbunyi: “Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?” menjerat dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran ITE pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *