Tersangka Dugaan Kasus ITE Klaim Alami Kekerasan Dari Aparat, Ini Kata Direskrimsus

JAYAPURA, Kawattimur – Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Panji Agung Mangkunegoro akui mendapat tindakan intimidasi dan kekerasan dari aparat saat dijemput paksa dikediamannya, Jumat (25/1/2019) dini hari.
Kepada wartawan, Panji Agung yang didampingi istri dan kuasa hukumnya mengaku tindakan aparat tersebut dilakukan didepan istri dan anaknya bahkan tetangga sekitar kediamannya.

“Saat dijemput semalam itu saya sedang rapat di dekat rumah, memang istri sudah mengatakan ada yang cari dan saya sudah sampaikan sebentar setelah selesai rapat. Setelah saya pulang, didepan istri dan anak , saya di pukul, tendang, di banting dan dorong saya oleh salah satu dari Oknum anggota Direskrimsus,” jelasnya.

Soal penjemputan paksa tersebut kata Panji tidak dipersoalkan apalagi Anggota Polisi yang menjemputnya membawa surat penahanan. Hanya saja, perlakukan yang diberikan menurutnya diluar batas, lantaran disertai pemukulan, mengeluarkan senjata hingga menghajarnya di bagian kepala aampai menjadi tontotan warga sekitar rumahnya.

Pelakuan yang sama juga diterimanya saat tiba di Mapolda Papua sekitar pukul 02. 00 WIT dini hari. Kedua tangannya di borgol kurang lebih lima jam mulai jam 02.00 hingga jam 08.00 WIT.

“Saya masih di pukul, dimaki-maki hingga dinasehati oleh oknum polisi itu dan mengatakan kasus ini harus cepat selesai, saya tidak konsen karena saya masih terus mengalami tindakan kekerasan, rambut saya ditarik, dipukul pakai pentungan, kepala saya di jedoktkan ke dinding dengan kondisi tangan di borgol,” jelas Panji.

Yulianto, Kuasa Hukum Panji Agung Mangkunegoro menyayangkan tindakan aparat terhadap kliennya. “ Ini penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat, seharusnya ini tidak perlu terjadi,” kata Yulianto.

Ia meminta Kapolda Papua untuk menindak tegas oknum anggota reskrimsus Polda Papua yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kliennya. “ Kapolda harus tegas untuk tindakan ini, kalau sekarang panji dibuat begini, pasti akan ada panji-panji yang lain,” katanya.

Dan Yulianto berjanji akan melaporkan oknum pelaku penganiayaan terhadap kliennya tersebut.

Terkait bantuan hukum, Yulianto mengatakan siap mendampingi Panji Agung hingga pada proses persidangan nantinya. Yulianto bahkan menilai kasus kliennya tersebut sebagai kasus ecek-ecek apalagi hanya terkait dengan sebuah potingan facebook dari Panji Agung.

“ Seharusnya seorang JWW berbesar hati saat disodorkan mediasi ya sudah, ini barang ecek-ecek tidak perlu dibesar-besarkan, toh dengan beliau melaporkan beliau tidak jadi gubernur,” jelas Yulianto.

Postingan facebook kliennya, menurut Yulianto merupakan salah satu akses dari beberapa status yang sama. Sehingga jika seseorang merasa tersinggung, justru itulah yang harus dipertanyakan.

“ Ya bisa saja status itu benar, dan ini nanti kita buktikan di pengadilan, kan ada asas praduga tak bersalah. Aparat juga jangan terlalu berlebihan dalam penanganannya,” kata Yulianto.

Kasubdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito, SIK kepada Kawat Timur membantah adanya tindakan kekerasan aparat terhadap Panji Agung. Menurut Kompol Cahyo, saat kejadian Panji Agung justru teriak dan memprofokasi untuk menarik perhatian tetangga sekitar rumahnya.

“ Didepan rumahnya ini dia teriak-teriak dan mendorong anggota hingga mencengkram kerah bajunya hingga putus kancing bajunya, karena dia berontak ini yang akhirnya anggota amankan dengan memborgol dan dibawa ke kantor,” jelas Cahyo.

Cahyo mengatakan penjemputan paksa Panji Agung dilakukan secara prosedural dan SOP. Tidak ada kekerasan yang dilakukan, apalagi tudingan pemukulan menggunakan pentungan. “ Kepolisian saat ini bekerja profesional, ada aturan dan SOPnya,” katanya.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua sebelumnya telah beberapa kali melayangkan surat panggilan tehadap Panji Agung untuk hadir dalam tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Hanya saja surat yang dilayangkan Polda Papua, tidak diindahkan Panji Agung, dan panggilan terakhir Kamis (24/1/2018) pukul 08.00 pagi, ia tidak hadir dimana yang bersangkutan tidak hadir.

Lantaran ketidak hadirannya tersebut, dihari yang sama, aparat mendatangi rumahnya pukul 16.00 Wit namun yang bersangkutan sedang keluar. Penjemputan dilanjutkan pada pukul 22.00 WIT dihari yang sama dan hasilnya nihil hingga anggota menunggu di sekitar kediamannya hingga pukul 00.00 WIT Jumat (25/1/2019).

“Karna dia tidak ada, aparat akhirnya tunggu, hingga akhirnya yang bersangkutan muncul dari tempat persembunyiannya di tempat tetangga,” kata Cahyo menambahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *