JAYAPURA,Kawattimur-Akhirnya Pt.Taspen cabang Jayapura menjadi penyelengara jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPKK) bagi tenaga non PNS (honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah.
Di mana kedua jaminan ini di atur dalam 2 katagori yakni,yang bekerja dalam penyelengara negara dan bukan penyelengara negara.
“Jadi dalam PP 49 tahun 2018 di mana untuk ASN,PPKK dan honorer di kelola Taspen selain itu untuk anggota TNI,Polri,PNS Kemenhan termasuk PPKK nya di kelola Asabri berdasarkan PP 102 tahun 2015,”kata Oktrizal selaku Kepala Cabang Pt Taspen Persero Cabang Kota Jayapura,” Senin (28/1/2019)
Menurutnya melalui PP no 49 tahun 2018 mengenai manejemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan ,jaminan kecelakaan kerja,hari tua dan jaminan kematian dan banguan hukum
Berbeda dengan PP no 49 tahun 2018 pasal 99 di mana pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah di berikan perlindungan beruoa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana yang berlaku pada PPPK.
“Jadi sekarang JKM Dan JKK PNS dan Non PNS semua di amanatkan ke Taspen,,”ujarnya
Maka Pt Taspen selain sebagai penyelengara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT,JKK,dan JKM kepada PPPK.(ir)