Jalan Jembatan Holtekamp Dipalang, Anggota DPR Papua Boy Dawir Minta Walikota Jangan Cuci Tangan

Boy Dawir

JAYAPURA, Kawattimur – Tanggung jawab Pemerintah Kota Jayapura terhadap penyelesaikan hak pemilik hak ulayat tanah pembangunan ruas jalan pendekat Jembatan Holtekamp kembali dipertanyakan, menyusul pemalangan yang dilakukan Pemilik Ulayat Suku Veep pada Rabu (30/1/2019) pagi.

“Pemerintah jangan cuci tangan, hak masyarakat adat harus di bayar, karena itu tanggung jawab Pemerintah Kota Jayapura,” kata Anggota Komisi IV DPR Papua, Boy Markus Dawir, kepada Kawat Timur via selularnya, Rabu (30/1/2019) malam.

Boy Dawir mengatakan pembagian bidang tugas untuk pembangunan jembatan tersebut telah diatur, Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota Jayapura memiliki tanggung jawabnya masing-masing. Sehingga, jika terjadi pemalangan maka Walikota Jayapura harus turun dan menyelesaikan hal tersebut dengan masyarkat adat setempat.

Dengan adanya pemalangan itu, Boy Dawir menyarankan Walikota Jayapura untuk menyurat kepada pemerintah Provinsi Papua, bahwasanya Pemerintah Kota Jayapura tidak mampu dalam hal pembiayaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Jayapura.

“Jadi tidak usah bicara banyak, bikin surat resmi kepada Gubernur Papua, supaya kami dari Provinsi ambil alih dan masalah pemalangan ini juga bisa kita cari solusinya agar rencana peresmian oleh Presiden Joko Widodo bisa tepat waktu,” katanya.

Boy Dawir mengatakan terkait pembangunan jembatan tersebut juga pernah di diskusikan pihak DPRP dan Pemerintah Provinsi. Namun dengan adanya statemen Walikota Jayapura di media, yang mengklaim jembatan Holtekamp adalah milik pemerintah dan masyarakat Kota Jayapura.

“Jadi kalau merasa itu jembatannya, ya biayai, bagianmu itu diselesaikan, jangan hanya membuat statemen itu jembatan milikmu, harus tanggung jawab dengan masyarakat adat untuk selesaikan, jangan lari, jangan bicara anak adat lantas hak pemilik adat tidak dituntaskan. Ingat, masyarakat adat yang menuntut ini adalah warga kota Jayapura, pemilik ulayat disitu,” tegas Boy Dawir.

Pemilik Ulayat suku Veep, Rabu (30/1/2019) melakukan pemalangan terhadap pembangunan ruas jalan pendekat Jembatan Holtekamp dari arah Pantai Hamadi. Pemalangan itu dilakukan lantaran belum menyelesaikan hak ulayat, lokasi Jehur, yang menjadi bagian dari 1.300 hektar tanah bersertivikat dalam pembangunan jalan pendekat menuju Jembatan Holtekamp.
Terkait dengan pembayaran tersebut, Kadis PU Kota Jayapura, Nofdi J. Rampi yang dikonfirmasi Kawat Timur enggan memberi penjelasannya.

“Saya tidak mau berkomentar soal ini, lebih jauhnya tanya kepada BPKAD atau Pak Sekda  tentang itu,” kata Nofdi. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *