Daerah  

Masyarakat Adat Tolak 3 Calon Sekda Mamberamo Raya

Tiga nama calon hasil seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamberamo Tengah yang di umumkan Tim Asesor Pemprov Papua mendapat penolakan dari masyarakat adat Mamberamo Tengah.

JAYAPURA, Kawattimur – Tiga nama calon hasil seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamberamo Tengah yang di umumkan Tim Asesor Pemprov Papua mendapat penolakan dari masyarakat adat Mamberamo Tengah. Penolakan itu, lantaran ketiga nama tersebut bukan dari anak adat kabupaten setempat.

Adapun tiga besar calon Sekda Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana diumumkan 24 Januari 2019 lalu adalah, Watori Yulius Yoseph SE MM, Yopi Murib SE MM dan Suwita S.Sos, M.Ec. Devdimana selain bukan dari masyarakat adat setempat, ketiga nama yang lolos itu, dinilai belum memenuhi kriteria utama menduduki jabatan eselon II di dua tempat berbeda.

“Pak Gubernur dan Komisi ASN harus tinjau ulang hasil ini, bila perlu membatalkannya. Apakah dari mereka ini ada yang pernah bermasalah atau bagaimana?, ya jangan kita memilih pejabat seperti membeli kucing dalam karung,” kata Yosias Bilasi SH anak dari dari Ketua LMA Mamberamo Raya yang mendapat mandat dari sang ayah, Wempi Bilasi saat memberikan keterangan pers di Entrop Jumat (1/2/2019).

Menurut Wempi, bahwasanya masyarakat adat di Mamberamo Raya menginginkan Sekda dari anak adat yang mengerti persoalan dan karakteristik daerah. Apalagi wilayah Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya cukup luas dan berbeda dengan daerah lainnya.

“Sikap kami tegas bahwa yang bisa diterima sebagai Sekda di daerah kami adalah anak asli Papua dan anak adat dari Mamberamo Raya, kami dari adat tidak akan menerima bagi mereka yang bukan dari kriteria tadi,” katanya berharap Gubernur Papua lebih jeli memberikan pertimbangan dan kebijakan terhadap perimintaan anak adat Mamberamo Raya.

Selain mendapat penolakan dari masyarakat adat, Wempi mengkritisi calon Sekda yang disebut-sebut pernah di non-jobkan di salah satu Kabupaten di Papua. Padahal Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II kabupaten/ kota menyebutkan prasyarat penilaian prestasi kerja (DP3) untuk calon Sekda Kabupaten/kota harua bernilai baik sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir.

Demikian juga syarat lain, dimana seorang calon Sekda sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon II b yang berbeda.

” ini juga akan syarat utama, seharusnya bisa lebih cermat untuk menentukan siapa yang berhak menjadi Sekda di Kabupaten kami. Pada Intinya, kami ingin masyarakat Adat yang cerdas, berpengalaman dan paham tentang kondisi daerah kami,” tegasnya.

Terkait dengan penolakan ini juga. Kata Wempi, pihak LMA akan menemui MRP untuk meminta rekomendasi. “Kami ingin yang menjabat di daerah kami memiliki ikatan emosional, bukan orang baru,” tandas Wempi yang didampingi dua rekannya, Sony Sumbari dan kiri Ulis Waromi. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *