JAYAPURA, Kawattimur – Dua orang wanita berinisial EM (20) dan AC (18) di amankan di Anggota Polsek Jayapura Selatan, Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 24.00 WIT dini hari. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi jual beli Minuman Keras (Miras) di Jl Kepala Dua Entrop, Jayapura Selatan.
Setelah di Interogasi Polisi EM mengaku sebagai pemilik miras sementara AC merupakan penjual. Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti miras berbagai merek masing-masing 7 botol Anggur Merah, 4 botol Wishkey Drum, 1 botol Mansion House, 3 botol Vodka, 6 botol Bir Hitam dan 15 kaleng jumbo Bir Putih.
Polisi juga menyita 2 unit handphone selular merek samsun, uang tunai senilai Rp200 ribu serta kendaraan -mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor Polisi DD 1511 KE.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan kronologi
penangkapan kedua wanita cantik ini, bermula saat anggota tim Patroli Polsek Japel melaksanakn patroli di seputaran Hamadi Pasar dalam memantau kegiatan masyarakat.
” Karna malam itu sambil memberikan pesan-malam liburan dimana aktifitas masyarakat ramai jadi Anggota melakukan Patroli rutin,” kata Kabid Humas
Anggota selanjutnya mencurigai adanya transaksi penjualan minuman, dimana penjual dan pemilik menggunakan mobil. “Setelah dimintai keterangan ternyata miras yang di jual itu ilegal sehingga kedua wanita beserta barang bukti ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk proses lebih lanjut,” kata Kabid
Kabid Humas menegaskan, bagi siapa saja yang menjual dan mengkonsumsi minuman keras akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena minuman keras menjadi salah satu pemicu terjadi suatu tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Sangat disayangkan seorang wanita yang seharusnya mengurus keluarganya dirumah malah memiliki dan menjual minuman keras tersebut,” katanya. (TA)