Daerah  

KPU Pastikan, Kabupaten Yalimo Tak Ada Lagi DPT Tambahan

Konferensi Pers Usai Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Wamena Kawat Timur, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo memastikan, untuk seluruh Wilayah Kabupaten Yalimo tidak ada yang namanya Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) atau Nihil DPTb.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupten Yalimo, Yehemia Walianggen, usai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) belum lama ini di Kantor Sekretariat KPU Kaupaten Yalimo.

Menurutnya, KPU Yalimo selama ini telah mengambil langkah dengan membuka Posko pendaftaran bagi Pemilih tambahan, namun hingga memasuki bulan Februari, belum ada yang namanya pemilih tambahan, sehingga melalui Rapat Pleno Terbuka ini, KPU Yalimo memastikan untuk 5 Distrik yang ada di Kabupaten Yalimo dan untuk seluruh Wilayah Kabupaten Yalimo, tidak ada yang namanya pemilih tambahan.

“Tidak ada laporan dari warga terkait daftar pemilih tambahan di Wilayah Yalimo, sehingga KPU Yalimo tetap melakukan Pleno Nihil Pemilih Tambahan,” ungkap Ketua KPU Yalimo.

Diijelaskan, Pleno yang sudah ditetapkan oleh KPU Yalimo akan dilanjutkan untuk nantinya di Plenokan di tingkat KPU Provinsi Papua.

Menurutnya, sejauh dan selama ini, pihak KPU Yalimo telah melakukan koordinasi dengan Kepala Distrik dan selalu menyampaikan informasi terkait adanya pendaftaran Pemilih Tambahan, namun sampai pada Pleno penetapan belum ada yang namanya pemilih tambahan, sehingga dapat dipastikan bahwa untuk Kabupaten Yalimo tidak ada yang namanya DPT Tambahan.

Terkait pemilih Pemula, Ketua KPU menjelaskan, pemilih Pemula tidak masuk dalam kategori pemilih tambahan, karena mereka yang disebut pemilih pemula adalah mereka yang sudah memasuki usia 17 Tahun lebih pada saat proses pemilihan nanti tepat tanggal 17 April 2019, dan untuk pendaftaran yang dibuka KPU untuk pemilih pemula akan dibuka sampai tanggal 17 April 2019.

Adanya kemungkinan adanya pendudukan yang akan datang ke Kabupaten Yalimo saat proses pemilu nanti, Ketua KPU menjelaskan, KPU Kabupaten Yalimo akan membantu warga khusus warga Kabupaten Yalimo dengan jalan mengeluarkan surat keterangan pindah memilih.

Menurutnya, dengan proses penetapan yang telah berakhir, secara otomatis DPT Kabupaten Yalimo tetap menggunakan DPT lama sebesar 89438 pemilih.

Terkait Logistik Kabupaten Yalimo, KPU Yalimo belum dapat memastikan adanya kerusakan surat suara, karena Logistik Yalimo akan tiba pada tanggal 19 dan 20 Februari.
Yehemia Walinggen juga mengungkapkan, hingga pertengahan Februari 2019, KPU Yalimo belum menerima dana hibah dari pemerintah daerah Kabupaten Yalimo.

Menurutnya, KPU Yalimo telah memberikan perincian biaya penggunaan dana kepada pemerintah daerah, namun samai hari ini pihak KPU belum mendapatkan informasi dan petunjuk lain dari pemerintah daerah Kabupaten Yalimo.

“Permohonan yang sudah kami sampaikan itu melalui komunikasi dengan pemerintah daerah,” ungkap Ketua KPU Yalimo belum lama ini di Wamena.

Dijelaskan, rincian penggunaan dana yang dibutuhkan KPU Yalimo untuk pelaksanaan dan tahapan Pemilu serentak 2019 sebesar 6.451.892.500 sesuai dengan kebutuhan KPU Kabupaten Yalimo.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, pemerintah Kabupaten wajib memberikan dan memfasiltasi kebutuhan KPU untuk pelaksanaan Pemilihan Umum di seluruh Wilayah Indonesia.

Diakui, dana hibah yang nantinya akan diberikan kepada KPU Yalimo tentunya akan sangat bermanfaat bagi KPU Yalimo, karena beberapa daerah dan Distrik yang ada di Kabupaten Yalimo harus menggunakan transportasi udara dalam hal ini pesawat dalam pendistribusikan Logistik Pemilu.

Ketua KPU Yalimo berharap, dengan menyisakan dua bulan berjalan ini, hendaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dapat memberikan bantuan dana hibah kepada KPU Yalimo dalam menndukung kinerja KPU Yalimo.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *