Polda Metro Naikkan Status Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

Jayapura-Kawattimur, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Gilang Wicaksono.

“Bahwa untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kami naikkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.

Menurut Argo seperti dilansir Viva.co.id, penetapan status tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh penyidik.

Gilang adalah orang yang diduga dianiaya, saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu malam, 2 Februari 2019.

Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang, karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap memukulnya.

Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu, 3 Februari 2019.

Kemudian, pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap. (Viva)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *