Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ini Laporan Fiktif Plt Sekretaris KPU Sarmi

Nixon Nila Mahuse dan Bangkit Sormin

JAYAPURA, Kawattimur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menetapkan Plt Sekretaris KPU Sarmi, Rahmi Utami (RU) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 23 miliar dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi yang bersumber APBD Setempat tahun 2016.

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 02/T.1/Fd.1/01/2019 tertanggal 16 Januari 2019 dinyatakan tersangka dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp14.911.118.572 ( Empat Belas Miliar Sembilan Ratus, Sebelas Juta, Seratus Delapan Belas, Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Menurut Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse, bahwasanya peran Rahmi Utami dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sarmi ini, lantaran yang bersangkutan duga melakukan pertanggung jawaban fiktif dan markup terhadap sisa tahapan pemilukada saat diangkat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi sejak Oktober 2016 hingga Juni 2017.

Berikut fakta-fakta dugaan laporan fiktif dan markup anggaran sebagaimana temuan BPK :

1. Sejak Rahmi Utami dilantik sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi, tahapan pemilukada telah berjalan, dimana pada masa jabatannya itu, tertinggal 3 tahapan. ” Jadi tahapan yang sulit ini sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pejabat sebelumnya, dimana seharusnya untuk 3 tahan ini hanya membutuhkan dana sekitar Rp3-4 miliar saja,” kata Nixon
2. Terdapat pengelolaan anggaran tersebut, dana sejumlah Rp8.016.116.210 ( Delapan Miliar, Enam Belas Juta, Seratus Enambelas Ribu, Dua Ratus Sepuluh Rupiah) dengan laporan fiktif dan Markup, dengan rincian, Rp417.396.000 perjalanan dinas, berikut juga laporan pembayaran honor sebesar Rp.199.200.000,- Non operasional sebesar Rp.6.774.023.210 dan belanja barang senilai Rp150.457.000. ” jadi dari rincian diatas itu kita temukan adanya laporan fiktif seperti tiket saat kita scan ternyata palsu, dan laporan yang di mark up,” jelas Nikson
3. Sementara sisa anggaran lainnya senilai kurang lebih Rp7 miliar digunakan untuk tiga tahapan yakni Kampanye Damai, Pendistribusian Logistik Pilkada dan juga Tahapan Sidang di MK termasuk di bagi-bagi kepada Anggota Komisioner.
4. Termasuk adanya pengembalian dana sebesar Rp 875 juta yang merupakan dana pengembalian dari 3 komisioner KPU Sarmi dalam kasus dugaan Korupsi Sekretaris KPU sebelumnya. ” Jadi dana ini seharusnya di kembalikan ke kas negara, tapi oleh Tersangka dana tersebut justru digunakan untuk kegiatan Pilkada,” katanya.

Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kupaten Sarmi 2016 terkuak setelah adanya temuan BPK, dimana dana hibah sebesar Rp36 miliar. Dana yang bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni Jame George Ronald Weasu selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan April 2015-Oktober 2016. Jame Weasu sendiri juga telah di tetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp9 miliar.

Kejati Papua juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing bendahara APBN Agustina Beatriks Hindom dalam dugaan tindak pidana korupsi lainnya bersama-sama dengan Jame George dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1 milar dana KPU Sarmi yang bersumber dari APBN. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *