Daerah  

Ateng-Hengky Resmi Pimpin Deiyai, Ini Pesan Gubernur

Gubernur Papua, Lukas Enembe minta Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, Ateng Edowai - Hengky Pigai agar memberi sentuhan pembangunan langsung kepada rakyat di daerahnya.

JAYAPURA, Kawattimur – Gubernur Papua, Lukas Enembe minta Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, Ateng Edowai – Hengky Pigai agar memberi sentuhan pembangunan langsung kepada rakyat di daerahnya.

Permintaan ini disampaikan Gubernur usai melantik dan mengambil  sumpah janji jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai periode 2019-2024, di Gedung Negara Dok V, Rabu (20/2/2019)

Gubernur minta agar tanggung jawab yang diberikan oleh negara haruslah berpedoman pada aturan dan UU yang ada. “Harus taat pada aturan dan UU kita, kalau ada melanggar sedikit itu menghianati kedaulatan dan kepercayaan rakyat kepada bapak berdua,” kata Gubernur

Situasi di Papua, kata Gubernur mengharuskan pemimpin daerah memberi kesejahteraan bagi masyarakat. “saudara dipilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati karena rakyat dan pilihan tuhan, mengemban amanat rakyat selama 5 tahun, jadi harus konsekwen, jangan salah jalan,” kata Gubernur berharap pembangunan dapat berjalan dan kepala daerah bekerja sebagaimana visi misinya.

Semua stage Holder yang ada di Kabupaten Deiyai juga diharapkan dapat mendukung semua program Bupati dan Wakil Bupati.

“Saya percaya Bupati dan Wakil Bupati dapat merangkul semua stage holder yang ada di Kabupaten Deiyai,” kata Gubernur.

Pada kesempatan yang sama Gubernur juga menyampaikan bahwasanya Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai merupakan pelantikan terakhir dalam waktu dekat.

” seluruh pelaksanaan Pilkada, kita masih mempersiapkan untuk Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Mimika pada September nanti,” kata Gubernur.

Ateng – Hengky merupakan pasangan Independen yang dinyatakan sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai setelah melalui sidang perkara di Mahkamah Konstitusi akhir 2018 lalu dan Pelaksanaan PSU.

Pada Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (12/12/2018) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada dari pasangan calon nomor urut 4, Inarius Douw dan Anakletus Doo. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *