Korupsi Dana Hibah Pilkada Sarmi, Diduga Ada Laporan Tiket Palsu dan Bagi-Bagi Uang

JAYAPURA, Kawattimur – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Papua menemukan adanya laporan fiktif dan mark up dalam pertanggung jawaban anggaran perjalanan dinas Pilkada Kabupaten Sarmi tahun 2016-2017 lalu. Jaksa menyebut, laporan fiktif tersebut salah satunya pertanggung jawaban tiket palsu.

“Jadi setelah kita lakukan pendalaman dan meminta semua bukti dokumen ternyata kita temukan tiket palsu, setelah di scan tiketnya tidak terdaftar,” kata Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse kepada wartawan di kantor Kejati Papua, Selasa (19/2/2019).

Nixon menjelaskan, berdasarkan jumlah anggaran yang dikelola tersangka Rahmi Utami saat menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan sejak Oktober 2016 hingga Juni 2019sebesar Rp23 miliar sekian angka laporan fiktif yang diberikan sebesar Rp8 miliar sekian yang meliputi pembiyaan perjalanan dinas, honor pegawai, non operasional dan belanja barang.

“Jadi dana senilai Rp8 miliar sekian itu di mark up dan laporan fiktif, sisanya itu yang di bagi-bagi,” kata Nixon.

Tersangka Rahmi Utami, Sebut Nixon juga menerima dana sebesar Rp875 Juta yang merupakan pengembalian anggaran dari 3 orang Komisioner KPU Sarmi saat itu. Namun ternyata dana yang seharusnya di setorkan ke kas negara, justu digunakan untuk kegiatan Pemilu.

“Tersangka mengakui pengembalian dana tersebut, tapi dananya tidak di setorkan malah digunakan untuk kegiatan Pilkda,” kata Nixon.

Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kupaten Sarmi 2016 terkuak setelah adanya temuan BPK, dimana dana hibah sebesar Rp36 miliar bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni Jame George Ronald Weasu selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan April 2015-Oktober 2016 dan Rahmi Utami selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan Oktober 2016-Juni 2019. Jame Weasu sendiri juga telah di tetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp9 miliar

Kejati Papua juga telah menetapkan bendahara APBN Agustina Beatriks Hindom selaku bendahara dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sama dan bersama-sama dengan Jame George dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1 milar dana KPU Sarmi yang bersumber dari APBN. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *