Jayapura – Kawattimur, Aksi kejahatan pencurian motor ternyata sudah merambah ke wilayah Pegunungan Papua tepatnya di Puncak Jaya. Polisi setempat meringkus pelaku pencurian motor di Kota Baru Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya tepatnya di kompleks kolam ikan. Pelaku berinisial JS alias Abto Wijaya kemudian digelandang ke Markas Polres setempat.
Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, pelaku diringkus setelah korban melapor. “Begitu piket Polres mendapat laporan, langsung melakukan pencarian dan pelaku ditangkap,”ujar Kamal Rabu 20 Febuari.
Kronologis penangkapan, korban mendatangi Mapolres Puncak Jaya guna melaporkan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor milik korban. Menerima laporan, gabungan piket fungsi menuju ke Kompleks Kolam Ikan Kota Baru Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku.
Tiba di Kompleks Kolam Ikan Kota Baru dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada didalam rumah tanpa ada perlawanan.
Pelaku dibawa ke Mapolres Puncak Jaya untuk diamankan di Rutan Mapolres Puncak Jaya.
Kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Februari di Samping Kodim 1714/Pj Kampung Pruleme Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya.
Pelaku dan korban tinggal bersama-sama namun ketika korban tertidur pelaku membawa lari motor korban.
Adapun Identitas Korban Rizwan Rahardi, Laki – laki, 20 Tahun, Warga Jalan Papua Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya.
Barang Bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jupiter MX King berwarna biru dengan Nopol DS 2490 QC.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Puncak Jaya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ba)