JAYAPURA, Kawattimur – LG pelaku tindakan pemerkosaan seorang gadis pendatang di Kabupaten Merauke, 18 Februari silam, di tembak aparat kepolisian Polres Kabupaten Merauke, lantaran mencoba kabur saat di tangkap Tim Rajawali 1 Polres Kabupaten Merauke, Rabu (27/2/2019) sore.
“Pelaku terpaksa di tembak petugas di kaki kiri, lantaran berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.
Kronologi penangkapan Lewi Gebze, kata Kabid Humas tim Rajawali 1 melakukan pengepungan terhadap pelaku setelah mendapat informasi keberadaa pelaku sedang berada di Jalan Poros Kuprik. Namun pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
“Karna pelaku ini melawan dan coba kabur, petugas harus melakukan tindakan kepolisian terukur berupa pukulan dan bantingan,” kata Kabid Humas.
Selanjutnya, bersama pelaku Tim Rajawali 1 membawa pelaku untuk menunjukkan barang bukti pakaian dan parang di Kuburan Yobar, dan berlanjut ke Jalan Trans Papua untuk menunjukkam bukti lain berupa hasil curas berupa tas wanita dan 1 buah parang.
Lagi-lagi.. pelaku berulah, saat hendak menunjukkan tempat membuang barang bukti di dalam alang-alang, pelaku kembali berusaha untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. ” Karna dia masih mencoba kabur dan melawan, Polisi terpaksa melakukan tembakan di kaki kiri,” kata Kabid Humas menambahkan pelaku selanjutnya di bawa ke UGD RSUD Merauke guna mendapatkan perawatan.
Pelaku sendiri diduga kuat sebagai otak tindakan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang baru menginjakkan kakinya di Kota Merauke. Dimana saat melakukan tindakan bejatnya pelaku menggunakan topeng serta mengancam dengan menggunakan parang.
“Jadi saat melakukan tindakan bejatnya itu, pelaku menggunakan topeng yang terbuat dari baju kaos dan membawa sebilah parang untuk melakukan pengancaman terhadap korban,” kata Kabid Humas.
Parahnya lagi, setelah di interogasi Polisi, Pelaku juga mengaku sering melakukan kejahatan seperti jambret sebanyak 9 kali dan sering melakukan pemalangan terhadap mahasiswa yang melewati Jalan Arafura Yobar.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan (Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun),” kata Kabid. (TA)