Bawa Ganja, WNA Asal PNG di Bekuk Polisi

Seorang Pemuda Warna Negara Asing (WNA) asal PNG, Hans Aligora (19), Kamis (28/2/2019) siang di bekuk aparat Direktorat Polairud Polda Papua di Kampung Mosso, Muara Tami.

JAYAPURA, Kawattimur – Seorang Pemuda Warna Negara Asing (WNA) asal PNG, Hans Aligora (19), Kamis (28/2/2019) siang di bekuk aparat Direktorat Polairud Polda Papua di Kampung Mosso, Muara Tami.

Hans di tangkap lantaran membawa paket narkotika jenis Ganja kering ukuran besar sebanyak 11 paket. Barang terlarang itu di masukkan di kantong plastik warna hitam.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, Penangkapan Hans berdasarkan informasi masyarakat, dimana yang dibersangkutan di duga akan melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di wilayah Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian langsung menuju daerah Kampung Mosso dan melakukan pemantauan. Alhasil sekitar pukul 11.30 Wit, tim melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan Warga Negara PNG tersebut.

“pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas

Terhadap perbuatannya, kata Kabid,pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp 8.000.000.000. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *