Polres Merauke Gagalkan Penyeludupan 2.277 Ekor Kura-kura Moncong Babi

2.227 ekor kura-kura moncong babi di sita aparat keamanan Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Polres Merauke, Kamis (14/3/2019). Diduga kuat, satwa yang masih di lindungi tersebut, hasil seludupan yang akan di kirim ke luar Papua.

JAYAPURA, Kawattimur – 2.227 ekor kura-kura moncong babi di sita aparat keamanan Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Polres Merauke, Kamis (14/3/2019). Diduga kuat, satwa yang masih di lindungi tersebut, hasil seludupan yang akan di kirim ke luar Papua.

Ribuan ekor kura-kura moncong babi ini menurut Kabid Humas Polda Papua, di kirim dari Agats, Kabupaten Asmat dengan menggunakan KM Tatamailau di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke. Satwa tersebut di kemas dalam karton.

“Jadi Anggota mencurigai tiga buah karton yang diangkat oleh buruh di pelabuhan. Anggota Polsek lantas meminta karton tersebut diturunkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata karton tersebut berisi satwa jenis kura-kura moncong babi,” kata Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, Pemilik barang berinisial H, tidak mengantongi surat ijin dari instansi berwenang saat dimintai oleh petugas, hingga akhirnya yang bersangkutan harus di amankan.

“Saat diminta keterangan oleh anggota Mapolsek kura-kura moncong babi tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari instansi terkait alias ilegal. Ini merupakan hewan yang dilindungi dan tidak untuk diperjual belikan,” kata Kabid Humas

Terkait penemuan ini, menurut Kabid Humas, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *