Daerah  

PTTUN Makassar Tolak Banding Bupati Puncak Jaya Dan Perintahkan Segera Aktifkan Kepala Kampung Sebelumnya

PTTUN Makassar Tolak Banding Bupati Puncak Jaya Dan Perintahkan Segera Aktifkan Kepala Kampung Sebelumnya

JAYAPURA (KT) – Banding Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda terhadap putusan PTUN Jayapura tentang Surat Keputusan (SK) 188.45/95/KPTS/2018 Tanggal 22 Juni tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018-2024 yang sebelumnya di gugat oleh ratusan kepala dan sekretaris kampung, kembali mendapat penolakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar.

Secara resmi PTTUN Makassar melalui Majelis Hakim yang diketuai Dilmar Tatawi, dan anggotanya masing-masing-masing Evita Mawulan Aktawi dan M. Ilham Lubis, dalam amar putusannya memperkuat putusan sebelumnya dari majelis hakim PTUN Jayapura tertanggal 3 Desember 2018, yakni menerima dengan seluruhnya gugatan Penggugat dan memerintahkan tergugat dalam hal ini Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda untuk segera mencabut SK pengangkatan kepala dan sekretaris kampung yang baru.

“Alasannya SK itu menurut pertimbangan adalah hakim cacat hukum. Serta meminta tergugat merehabilitas nama baik dan mengembalikan posisi penggugat pada posisi semula yakni kepala dan sekretaris Kampung,” kata ketua tim Kuasa Hukum Penggugat, Herman Bongga Salu, SH.MH didampingi rekannya Titus Tabuni SH, kepada wartawan.

Alasannya SK itu menurut pertimbangan adalah hakim cacat hukum. Serta meminta tergugat merehabilitas nama baik dan mengembalikan posisi penggugat pada posisi semula yakni kepala dan sekretaris Kampung,” kata ketua tim Kuasa Hukum Penggugat, Herman Bongga Salu, SH.MH didampingi rekannya Titus Tabuni SH, kepada wartawan di Jayapura, Jumat (12/04).

Menurut Herman Boga Salu, putusan majelis Hakim PTTUN Makasar itu sudah dikeluarkan sejak tanggal 13 Maret 2019 lalu, dan baru hari ini (kemarin-red) salinan aslinya dikeluarkan dan mereka terima.

“Memang ini kan tergugat banding ke PTTUN Makasar. Hasilnya hari ini telah kami terima pemberitahuan putusan PTTUN Makasar yang menguatkan putusan tingkat pertama di PTUN Jayapura. Artinya apa yang dipertimbangkan majelis hakim PTUN Jayapura diperkuat,” tegasnya.

Sebelumnya Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 188.45/95/KPTS/2018 Tanggal 22 Juni tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018-2024. SK ini menimbulkan permasalahn yang berujung gugatan awal di PTUN Jayapura, sebab para Kepala dan Sekretaris sebelumnya, merasa mereka masih sah sebagai Kepala dan Sekretaris Kampung hingga tahun 2021 sesuai SK pengangkatan mereka. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *