JAYAPURA – Sebanyak 78 KPPS di Kabupaten Waropen demo KPU setempat, lantaran pembayaran honor yang tidak sesuai dengan honor pada Pemilu 2014. Honor yang seharusnya Rp1 juta per KPPS ini, oleh KPU hanya di berikan Rp500 ribu, lantaran belum adanya dana hibah yang di serahkan oleh Pemerintah daerah setempat.
Ketua KPU Waropen, Silas Yulianus Buinei mengatakan 78 KPPS yang melakukan demo itu berasal dari Distrik Waropen Bawah sebanyak 23 TPS, Kagope sebanyak 14 TPS, dan Urbas sebanyak 41 TPS. ” Jadi semalam sampai hari ini KPPS demo karena honor, mereka menginginkan honornya sama seperti pemilu lalu 4 kotak suara Rp1 juta, sementara ketersediaan dana di KPU saat ini masih di anggarkan Rp500 ribu per KPPS,” kata Ketua KPU.
Menurutnya sebagaimana anggaran dana Pemilu dari APBN, plot dana per KPPS sebesar Rp500 ribu dan plot dana dari bantuan hibah daerah sebesar Rp500 ribu. ” Nah karena dana yang saat ini di KPU masih anggaranAPBN maka dana itulah yang kami serahkan tapi KPPS tidak terima,” katanya.
Di lain sisi, lantaran demo KPPS ini, pemerintah daerah Yapen melalui Bendahara Kesbangpol justru menyodorkan anggaran Rp.500 juta yang menurut bendahara dana itu di gunakan untuk membayar KPPS. ” Tapi itu kam tidak benar, karna KPU ingin semuanya sesuai prosedur, bukan main sodor tunai begitu, apalagi anggaran Hibah kan Rp 5 miliar,” kata Ketua KPU.
Terlepas dari itu, Ketua KPU Waropen membeberkan bahwasanya saat pertemuan bersama dengan Kapolres dan Bawaslu pada 13 April lalu, ada pernyataan dari pemerintah daerah yang mengaku akan membiayai pendistribusian logistik. ” wahh.. ini kok jadi ribet begini yaaah, padahal kami kan penyelenggara, tapi sepertinya pemerintah daerah mau ambil alih tugas kami atau memang tidak percaya dengan KPU sampai dana bantuan untuk KPU ingin di kelola oleh mereka,” katanya.
Terkait itu, Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay yang dikonfirmasi mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Bisa-bisa tahapan pendistribusian terganggu karena tidak adanya bantuan dari pemda setempat.
“Soal dana bantuan itu kan wajib, dan KPU sebagai penyelenggara yang diberikan kepercayaan oleh negara,” kata Ketua KPU
Kata Thoe, jika memang Pemda Yapen ini membantu KPU, berikan kepercayaan kepada KPU Yapen sebagai penyelenggara untuk melaksanakan tugasnya. UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 434 jelas menyatakan tentang hibah dan Fasilitasi.
” Kalau mau bantu ya bantu, jangan melirik uangnya mau di apakan, ini kan tidak sehat namanya. Aturan sudah jelas, itu yang Pemda Yapen yang kami lihat sedang main-main soal anggaran ini,” katanya.
Soal KPPS yang hingga saat ini masih demo lantaran honornya, Ketua KPU mengaku apapun kendala yang dihadapi KPU daerah, proses tahapan harus berjalan.
Sebelumnya pada Minggu (14/4/2019), Sekretaris KPU Waropen mengaku Bendahara Kesbangpol menyodorkan dana senilai Rp500 juta kepada Bendahara KPU, lantaran dananya di tolak KPU, Pemda setempat mencoba menyodorkan dana senilai Rp2 Miliar kepada Sekretaris KPU.
“ Tapi justru uang yang diantar tunai kepada Kepada Bendahara KPU, termasuk saya juga diserahkan dana itu dan kami jelas menolak itu,” katanya. (TA)