TIMIKA (KT) – Tim sentra penegak hukum terpadu (Gakumdu) Kabupaten Mimika menyerahkan tanda pengenal kepada tiga peserta pemantau Pemilu 2019 yang memiliki sertifikat dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi yakni Komisi Independen Pemantau Pemilu (KPPI), Himpunan Mahasiswa Isalam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Mimika, Tony L Agapa mengatakan, peran pemantau pemilu telah diatur dalam Undang-undang RI nomor 7 pasal 435, 37, 39 dan 447 sebagai dasar. Namun secara teknis diatur dalam peraturan bawaslu (Perbawaslu) nomor 4 tahun 2018 sehingga perlu diberikan satu tanda pengenal agar ikut memantau pelaksanaan pesta demokrasi di Mimika.
“Pemantau Pemilu 2019 sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu dan Perbawaslu nomor 4 tahun 2018. Tanda pengenal ini merupakan pegangan bagi para pemantau dalam melaksanakan pendistribusaian logistik, pembangun atau penentapan TPS, proses pemilu hingga rekapitulasi penghitungan suara,” ujarnya usai kegiatan tersebut di secretariat Gakkumdu Mimika, Jalan Yos Sudarso, Selasa (16/4/2019).
Bukan hanya itu, tetapi peran pemantau juga ikut mengawasi penyelenggara dalam artian KPU dan Bawaslu untuk memastikan pekerjaan penyelenggara telah sesuai aturan ataupun tidak. Hal itu sangat membantu penyelenggara sebagai pengingat agar menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan.
“Kehadiran para pemantau di lapangan juga berdasarkan pedomaan yang telah kami sampaikan pada sosialisasi-sosialisasi sebelumnya. Begitu juga dengan teknis pelaporan temuan pelanggaran di lapangan,” tuturnya.
Sekretaris DPC GMNI Mimika, Arden Temorubun mengaku sangat berterimakasih kepada Gakumdu Mimika yang telah merangkul keberadaan perhimpunan pemantau dalam pengawasan Pemilu di Mimika.
Ardan mengatakan bahwa GMNI Mimika merupakan organisasi mahasiswa yang independen. Pemilu merupakan perhelatan akbar NKRI untuk menentukan pemimpin terbaik bangsa.
Karena itu, tugas dan fungsi GMNI adalah ikut memantau penyelenggara pemilu sehingga bisa berjalan sesuai dengan amanah undang-undang. Tujuan GMNI ikut terlibat juga adalah agar bisa memanilisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi serta menciptakan pelaksanaan pemilu yang adil, demokratis dan jujur.
“Dewan Pimpinan pusat GMNI di Jakarta telah terdaftar di Mimika dan terakreditasi dengan nomor 023/bawaslu/ XII/ 2018 sehingga ikut sebagai anggota pemantau pemilu. Pada dasarnya, GMNI Mimika siap menjalankan fungsi sebagai pemantau dan membantu penyelenggara di Mimika,” katanya. (AWA)