Ketua KPU Sebut Formulir C6 Mestinya Dikirim H-3 Pencoblosan

Theo Kossay

JAYAPURA (KT) – Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay mengatakan Formulir C6 atau undangan pemungutan suara ke pemilih seharusnya telah di distribusikan oleh KPS H-3 Pemungutan Suara.

“Undangan itu seharusnya telah diterima oleh pemilih karena KPPS harus mendistribusikan undangan H-3,” kata Theo Kossay kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2019).

Terkait itu, dengan banyaknya keluhan belum adanya surat undangan yang diterima pemilih, Theo mengatakan saat ini KPU telah menyediakan fasilitas berupa aplikasi yang dapat digunakan pemilih untuk mengetahui dimana TPS yang akan di lakukan pencoblosan. “Jikapun memang tidak ada undangan, pemilih bisa mengakses aplikasi KPU, masukan NIP maka akan di ketahui dimana TPS,” kata Kossay.

Meski demikian, KPU tetap memberikan peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat guna menyalurkan hak suaranya, jika memang tidak terdaftar sebagai pemilih. Dengan menggunakan KTP Elektronik atau surat keterangan pemilih setempat maka hak suaranya dapat diberikan di TPS terdekat pada pukul 12.00 waktu setempat.

Sebagaimana diketahui formulir C6 selalu menjadi masalah turun-temurun dari pemilu ke pemilu. Masyarakat pemilih yang telah terdaftar di DPT memilih tidak menggunakan hak suaranya lantaran tidak terdaftar sebagai pemilih.

Lantas Bagaimana dengan kinerja penyelenggara jika formulir C6 tersebut tidak sampai ke tangan pemilih? Masyarakat harus peduli dengan mendatangi TPS membawa e-KTP. Ayo gunakan hak pilih untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat, untuk 5 tahun kedepan. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *