TIMIKA (KT) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika melaporkan adanya 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 911 TPS yang berpotensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran ada indikasi sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan Pemilu serentak, Rabu (17/4/2019) lalu.
Ketua Bawaslu Mimika, Yonas Yanampa mengatakan, 7 TPS yang terindikasi tersebut sudah dilaporkan ke tingkat Bawaslu Provinsi Papua untuk selanjutnya akan dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara tingkat bawah khususnya KPPS.
“Ada 7 TPS saja, tapi itu baru indikasi saja. Belum dapat dipastikan apakah PSU nantinya untuk semua jenis surat suara atau yang bermasalah di TPS tersebut. Karena masih perlu dilihat terlebih dahulu kajian hukumnya,” ujarnya ketika ditemui di Kantor Bawaslu Mimika, Jalan SP 2, Senin (22/4/2019).
Ia mengatakan, terjadinya PSU dikarenakan pelaksanaan Pemilu 2019 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jika indikasi sementara ini benar terjadi maka pelaksanaan PSU untuk tujuh TPS itu akan dilaksanakan usai pelaksanaan pleno rekapitulasi suara. Dalam hal ini, tetap disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan secara nasional,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat berbeda, Komisioner Bawaslu Mimika Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Imanuel Waromi menyebutkan, 7 TPS itu diantaranya 3 TPS di Karang Senang, 3 TPS di Kuala Kencana dan 1 TPS di Distrik Wania.
“Dari hasil yang kita rekap itu ada tujuh. Putusan indikasi tidak dikeluarkan tanpa adanya temuan yang dilengkapi dengan bukati data dan dokumentasi,” ujarnya ketika ditemui di Sekretariat Gakkumdu Mimika Jalan Yos Sudarso, Senin (22/4/2019). (AWA)