Sentani,( KT)- Badan Pengawas Pemilu,( Bawaslu) Kabupaten Jayapura merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum,( KPU) Kabupaten Jayapura untuk melakukan pemungutan suara ulang,(PSU) di 47 TPS yang berada di 3 distrik di Kabupaten Jayapura. Sedangkan, 47 TPS itu antara lain, kelurahaan Hinekombe 24 TPS, kelurahaan Sentani Kota berjumlah 13 TPS, Kampung Hobong 1 TPS, Kampung Sereh 3 TPS, Kampung Yahim 1 TPS, Kemtuk Gresi 2 TPS, dan Distrik Waibu 3 TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan, adapun ketiga distrik itu antara lain, Sentani Kota, Kemtuk Gresi dan Waibu yang harus melakukan pemungutan suara ulang,( PSU).
“ Melalui rekomendasi itu maka diminta kepada KPU Kabupaten Jayapura diperintahkan agar melakukan PSU di 47 TPS yang berada di 3 distrik tersebut. Tak hanya itu, kami juga merekomendasikan agar dilakukan rekrutment terhadap PPD, PPS dan KPPS di TPS 10 Perumahan Pemda, TPS 26 BTN Pemda Blok C, TPS 29 Pemda Blok A , TPS 01 dikampung Hatip Kemtuk Gresi,,” ucapnya, Sabtu (27/4/2019) sore.
Ia mengklaim rekomendasi itu dikeluarkan murni hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Jayapura yang lebih dulu dalam bentuk kajian yang sangat matang,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator divisi penindakan Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nasarudin Sili Luli mengatakan, PSUdilakukan disebabkan terjadinya pelanggaran pemilu seperti, penggunaan C-6 dalam bentuk melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dibeberapa TPS terlebih orang bersangkutan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap,( DPT) di TPS tertentu, pelanggaran SK KPPS seperti, orang yang bertugas di TPS yang ditemukan tidak sesuai dengan nama SK Pengangkatan, dan pelanggaran KPPS, termasuk pelanggaran pembukaan kotak suara bahkan penyelenggara pemilu nyata-nyata melakukan pencoblosan yang seharusnya tak dilakukan,” katanya.(TOM)